12 Dokter Spesialis di Sungai Penuh yang Dirumahkan, IDI Jambi Angkat Bicara

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jambi angkat bicara terkait polemik 12 dokter spesialis di Kabupaten Kerinci yang di rumahkan atau tidak bekerja

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Tommy Kurniawan
tribunjambi/wira dani damanik
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jambi angkat bicara terkait polemik 12 dokter spesialis di Kabupaten Kerinci yang di rumahkan atau tidak bekerja. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jambi angkat bicara terkait polemik 12 dokter spesialis di Kabupaten Kerinci yang di rumahkan atau tidak bekerja.

Ketua IDI Wilayah Jambi dr Deden Sucahyana menyebut 12 dokter spesialis yang merupakan ASN Kabupaten Kerinci, tidak bisa bekerja di RSUD Mayjen A Thalib milik Pemkot Sungai Penuh.

Atas hal itu, IDI Wilayah Jambi pun bereaksi menyatakan sikap dan upaya yang mereka lakukan.

Dr Deden mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya sejak satu tahun lalu saat adanya polemik tersebut.

"IDI wilayah Jambi telah mengadvokasi persoalan dokter spesialis itu," Kata Deden, Rabu (8/2/2023).

Selain itu, pihaknya pun telah mencari benang merah atas persoalan tersebut, dengan pengurus IDI Cabang Kerinci-Sungai Penuh.

"Mendengarkan pendapat dari para anggota IDI disana, baik yang bertugas sebagai ASN Kabupaten Kerinci maupun di Kota Sungai Penuh," ucap dia.

Hal itu dilakukan oleh IDI wilayah Jambi dalam sebagai upaya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

"Menyelesaikan masalah itu, IDI Wilayah Jambi mengedepankan sikap kekeluargaan dan kesantunan, serta secara profesional membantu kepala daerah meningkatkan pelayanan kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya, persoalan tersebut juga menjadi perhatian dari Ombudsman Perwakilan Jambi. 

Kepala Ombudsman perwakilan Jambi, Saiful Roswandi mengaku kecewa dengan dirumahkannya 12 dokter spesialis itu.

"Padahal sekarang ini tenaga 12 dokter spesialis ini sangat dibutuhkan, tetapi kenapa diberhentikan tugasnya disana," kata Saiful kepada awak media beberapa waktu lalu.

Para dokter spesialis itu, kata dia sebelumnya sudah melaporkan permasalahan tersebut kepada Ombudsman Jambi yang sudah berlangsung satu tahun.

Dia mengatakan para dokter spesialis itu ditangguhkan oleh RSUD Mayjen A Thalib pada 2022 lalu. Ombudsman pun meminta Wali Kota Sungai Penuh menegur Direktur RSUD Mayjen A Thalib yang telah menerbitkan surat penangguhan dokter spesialis ini.

"Kita menyayangkan sekali tindakan direktur RSUD itu, yang mana telah merumahkan 12 dokter spesialis ini. Dengan adanya aturan dari direktur itu maka nantinya sangat merugikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sungai Penuh dan Kerinci yang berdekatan daerah," ujarnya.

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved