Berita Jambi

KPU Sarolangun Minta Majelis Hakim Tolak Laporan dari Bawaslu Sarolangun

KPU Kabupaten Sarolangun meminta Majelis Hakim dalam sidang pelanggaran administrasi pemilu Bawaslu Provinsi Jambi untuk menolak laporan yang dilakuka

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
KPU Kabupaten Sarolangun meminta Majelis Hakim dalam sidang pelanggaran administrasi pemilu Bawaslu Provinsi Jambi untuk menolak laporan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sarolangun. 

Rapat pleno tersebut memutuskan mengeluarkan nama Miftahul Rahmi dari pengumuman hasil seleksi tes CAT dan Pleno juga memutuskan Miftahul Rahmi dikeluarkan dari Penguman penetapan hasil seleksi calon anggota PPS.

Selanjutnya untuk dugaan pelanggaran peserta aras nama Bahrul Ilmi Ibrahim menjelaskan bahwa terjadi error di aplikasi tes CAT.

"Saat sedang mengerjakan terjadi error di aplikasi tes CAT, pada saat Bahrul Ilmi masuk ke aplikasi kembali yang bersangkutan menyadari bahwa akun yang digunakan adalah atas nama Siska Febriana," jelasnya.

Atas kejadian tersebut kata Ibrahim panitia melaporkan ke divisi Sosdiklih Ibrahim dan akan diteruskan ke Ketua KPU Sarolangun, Lalu panitia menghentikan tes tertulis Bahrul Ilmi.

Selanjutnya KPU Kabupaten Sarolangun melalukan rapat pleno dan memutuskan bahwa kejadian Bahrul Ilmi adalah karena error sistem dan juga memutuskan Bahrul Ilmi dijadwalkan mengikuti seleksi tertulis CAT di hari selanjutnya.

Keputusan pleno ini kata Ibrahim sudah sesuai dengan peraturan dan siaran KPU.

"Berdasarkan arahan dalam wa grup sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc atau siakba se-Indoneisa disampaikan bahwa terhadap kendala peserta saat mengikuti tes cat kebijakan diserahkan kepada komisioner masing-masing kabupaten/kota, pilihannya, satu dianggap selesai, dua diikutkan pada sesi berikutnya, jika memilih opsi 2 pastikan memang error by sistem bukan karena yang berangkutan klik selesai," jelasnya.

Baca juga: Oknum Pedagang Menumpuk Minyakita, Pj Bupati Tebo: Akan Gelar Operasi Pasar dan Upaya Hukum

Baca juga: Minyakita Langka di Tebo, Pj Bupati Sebut Masalah Distribusi dari Pabrik ke Bulog

Lebih lanjut kata Ibrahim sebelum Bawaslu Kabupaten Sarolangun menjadikan masalah a quo, KPU kabupaten Sarolangun belum pernah mendapat saran perbaikan terkait dengan dugaan pelanggaran a quo.

Padahal seharusnya kata dia sesuai peraturan perundang-undangan, sebelum Bawaslu menjadikan temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, Bawaslu terlebih dahulu menyampaikan saran dan perbaikan ke KPU Sarolangun.

Untuk itu KPU kabupaten Sarolangun menganggap dugaan pelanggaran yang diajukan Bawaslu bersifat prematur.

"Bahwa temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang diajukan Bawaslu kabupaten Sarolangun merupakan temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang bersifat prematur karena ada tahapan prosedur penetapan temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang tidak dilakukan oleh penemu atau pelapor," ujarnya.

Berdasarkan uraian yang dijelaskan KPU Kabupaten Sarolangun sampaikan, Ibrahim memohon Bawaslu Provinsi Jambi Majelis pemeriksa yang memeriksa temuan ini dapat memutuskan dua hal.

"Pertama Menolak seluruh laporan atau temuan Bawaslu Sarolangun atau pelapor, kedua Meyatakan KPU Sarolangun tidak melakukan pelanggaran administrasi pemilu," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadwal Liga 1 Hari Ini Live Indosiar: Bhayangkara FC vs Persikabo 1973, Persita vs Persija Ditunda

Baca juga: Lengkapi Surat Kendaraan, Ada 7 Poin Menjadi Sasaran Operasi Keselamatan Polres Sarolangun

Baca juga: Prilly Latuconsina Akui Belum Siap Mental untuk Menikah, Masih Menikmati Masa Lajang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved