Berita Jambi
KPU Sarolangun Minta Majelis Hakim Tolak Laporan dari Bawaslu Sarolangun
KPU Kabupaten Sarolangun meminta Majelis Hakim dalam sidang pelanggaran administrasi pemilu Bawaslu Provinsi Jambi untuk menolak laporan yang dilakuka
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Kabupaten Sarolangun meminta Majelis Hakim dalam sidang pelanggaran administrasi pemilu Bawaslu Provinsi Jambi untuk menolak laporan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sarolangun.
Hal ini setelah KPU Sarolangun memberi jawaban atas laporan yang dilakukan oleh Bawaslu Sarolangun dalam sidang agenda jawaban terlapor dugaan pelanggaran administrasi dalam seleksi PPS, Selasa (7/2/2023).
Dalam jawabannya Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fakhri yang diwakili Ketua Divisi Sodiklih Ibrahim menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Sarolangun telah melaksanakan pembentukan calon anggota PPS mengacu pada peraturan yang ada, baik PKPU, Keputusan KPU, Surat Ketua KPU RI dan Surat Ketua KPU Provinsi Jambi.
Ibrahim mengatakan bahwa KPU Kabupaten Sarolangun tidak pernah meluluskan peserta atas nama Miftahul Rahmi.
"KPU Kabupaten Sarolangun tidak pernah meluluskan peserta atas nama Miftahul Rahmi pada ujian seleksi dan pada penetapan hasil seleksi PPS untuk pemilu 2024," ujarnya.
Memang kata dia Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi PPS pada 20 Januari di papan pengumuman dan laman medsos tercantum nama Miftahul Rahmi berada di posisi keempat di Desa Rantau Gedang Kecamatan Batin VIII.
Namun pada pengumuman tersebut terjadi kesalahan input data yang diketahui oleh Subbag hukum dan SDM saat membuat laporan pertanggungjawaban.
"Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut ditemukan bahwa atas nama Miftahul Rahmi yang diumumkan dalam penetapan hasil seleksi PPS ada di peringkat keempat untuk Desa Rantau Gedang Kecamatan batin VIII, padahal tidak mengikuti seleksi tes tertulis CAT," jelasnya.
Baca juga: Berstatus Smart City, Pemkot Jambi dan PLN Resmikan ELSA di Kawasan Tugu Keris Siginjai
Baca juga: Oknum Pedagang Menumpuk Minyakita, Pj Bupati Tebo: Akan Gelar Operasi Pasar dan Upaya Hukum
Atas hal tersebut KPU langsung melakukan pleno dan menjelaskan kronologi dari kejadian yang sebenarnya terjadi.
Dalam pleno tersebut diketahui Staff hukum dan SDM atas Nama Parela Airlangga yang diperintah Ketua Divisi Sosdiklih Ibrahim melakukan kesalahan penyusunan input data hasil seleksi tes tertulis CAT.
"Dalam proses penyusunan tersebut terjadi kesalahan input nilai peserta tes CAT PPS desa Rantau Gedang atas nama Miftahul Rahmi dengan nilai 65, Yang seharusnya peserta atas nama Miftahul Rahmi tidak mendapatkan nilai karena yang bersangkutan tidka mengikuti tes tertulis CAT," jelasnya.
Hal tersebut terjadi kata Ibrahim karena dalam penyusunan pengumuman hasil tes tertulis CAT, Parela harus menginput kembali dari data excel yang sudah dilakukan perangkingan sebelumnya ke dalam tempatle atau format pengumuman dari aplikasi Siakba.
Pada format aplikasi Siakba menampilkan seluruh peserta tes tetulis CAT baik mereka ikut ataupun tidak.
"Kesalahan penginputan nilai pada template atau format dari aplikasi Siakba menyebabkan saudari Miftahul Rahmi masuk ke dalam peserta yang lulus tes CAT di kantor Camat Batin VIII Senin 16 Januari 13.00 wib," ucapnya.
Setelah kronologi tersebut diketahui, KPU Sarolangun melakukan pleno tentang pengumuman hasil seleksi PPS.
Rapat pleno tersebut memutuskan mengeluarkan nama Miftahul Rahmi dari pengumuman hasil seleksi tes CAT dan Pleno juga memutuskan Miftahul Rahmi dikeluarkan dari Penguman penetapan hasil seleksi calon anggota PPS.
Selanjutnya untuk dugaan pelanggaran peserta aras nama Bahrul Ilmi Ibrahim menjelaskan bahwa terjadi error di aplikasi tes CAT.
"Saat sedang mengerjakan terjadi error di aplikasi tes CAT, pada saat Bahrul Ilmi masuk ke aplikasi kembali yang bersangkutan menyadari bahwa akun yang digunakan adalah atas nama Siska Febriana," jelasnya.
Atas kejadian tersebut kata Ibrahim panitia melaporkan ke divisi Sosdiklih Ibrahim dan akan diteruskan ke Ketua KPU Sarolangun, Lalu panitia menghentikan tes tertulis Bahrul Ilmi.
Selanjutnya KPU Kabupaten Sarolangun melalukan rapat pleno dan memutuskan bahwa kejadian Bahrul Ilmi adalah karena error sistem dan juga memutuskan Bahrul Ilmi dijadwalkan mengikuti seleksi tertulis CAT di hari selanjutnya.
Keputusan pleno ini kata Ibrahim sudah sesuai dengan peraturan dan siaran KPU.
"Berdasarkan arahan dalam wa grup sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc atau siakba se-Indoneisa disampaikan bahwa terhadap kendala peserta saat mengikuti tes cat kebijakan diserahkan kepada komisioner masing-masing kabupaten/kota, pilihannya, satu dianggap selesai, dua diikutkan pada sesi berikutnya, jika memilih opsi 2 pastikan memang error by sistem bukan karena yang berangkutan klik selesai," jelasnya.
Baca juga: Oknum Pedagang Menumpuk Minyakita, Pj Bupati Tebo: Akan Gelar Operasi Pasar dan Upaya Hukum
Baca juga: Minyakita Langka di Tebo, Pj Bupati Sebut Masalah Distribusi dari Pabrik ke Bulog
Lebih lanjut kata Ibrahim sebelum Bawaslu Kabupaten Sarolangun menjadikan masalah a quo, KPU kabupaten Sarolangun belum pernah mendapat saran perbaikan terkait dengan dugaan pelanggaran a quo.
Padahal seharusnya kata dia sesuai peraturan perundang-undangan, sebelum Bawaslu menjadikan temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, Bawaslu terlebih dahulu menyampaikan saran dan perbaikan ke KPU Sarolangun.
Untuk itu KPU kabupaten Sarolangun menganggap dugaan pelanggaran yang diajukan Bawaslu bersifat prematur.
"Bahwa temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang diajukan Bawaslu kabupaten Sarolangun merupakan temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang bersifat prematur karena ada tahapan prosedur penetapan temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang tidak dilakukan oleh penemu atau pelapor," ujarnya.
Berdasarkan uraian yang dijelaskan KPU Kabupaten Sarolangun sampaikan, Ibrahim memohon Bawaslu Provinsi Jambi Majelis pemeriksa yang memeriksa temuan ini dapat memutuskan dua hal.
"Pertama Menolak seluruh laporan atau temuan Bawaslu Sarolangun atau pelapor, kedua Meyatakan KPU Sarolangun tidak melakukan pelanggaran administrasi pemilu," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Liga 1 Hari Ini Live Indosiar: Bhayangkara FC vs Persikabo 1973, Persita vs Persija Ditunda
Baca juga: Lengkapi Surat Kendaraan, Ada 7 Poin Menjadi Sasaran Operasi Keselamatan Polres Sarolangun
Baca juga: Prilly Latuconsina Akui Belum Siap Mental untuk Menikah, Masih Menikmati Masa Lajang
Jadwal Liga 1 Hari Ini Live Indosiar: Bhayangkara FC vs Persikabo 1973, Persita vs Persija Ditunda |
![]() |
---|
Lengkapi Surat Kendaraan, Ada 7 Poin Menjadi Sasaran Operasi Keselamatan Polres Sarolangun |
![]() |
---|
Kronologis Ayah Kandung di Cimahi Siksa Anaknya Hingga Meninggal Dunia, Satu Anak Diselamatkan Warga |
![]() |
---|
IRT Muda Tersangka Pelecehan Seksual 17 Anak di Jambi Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.