Sidang Ferdy Sambo

Vonis Pekan Depan, Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang Hingga 30 Hari Kedepan

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo cs akan menghadapi sidang putusan atau vonis. Jelang vonis, penahan Ferdy Sambo diperpanjang

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
WARTA KOTA/YULIANTO
Irjen Ferdy Sambo menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo akan menghadapi sidang putusan atau vonis.

Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.

Suami Putri Candrawati tersebut akan menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023) mendatang.

Namun jelang pembacaa vonis Mantan Kadiv Propam dan kawan-kawan, PN Jakarta Selatan memperpanjang masa penahanan terdakwa.

Penetapan perpanjangan penahana Ferdy Sambo dibenarkan Djuyamto selaku pejabat humas pengadilan lokasi perkara dipersidangkan.

"Penetapan perpanjangan (penahanan) yang kedua sudah turun," kata Djuyamto.

Perpanjangan masa penahanan ini terhitung sejak 7 Februari 2023 mendatang.

Sebab, masa penahanan Ferdy Sambo akan habis pada 6 Februari 2023.

Baca juga: Nadya Rahma Salah Menilai Ferdy Sambo: Tega Menjerumuskan Anak Buah ke dalam Jurang yang Luarbiasa

"30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," katanya kepada wartawan Minggu (5/2/2023) dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (6/2/2023).

Sebagaimana diketahui, penahanan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka telah dilakukan sejak Agustus 2022 di Mako Brimob.

Kemudian pada Oktober 2022, Ferdy Sambo serta para terdakwa lainnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.

Pada awal Januari lalu, masa penahanan terhadap Ferdy Sambo sempat diperpanjang selama 30 hari.

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 atau 30 hari," kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (5/1/2023).

Ferdy Samo Tipu Banyak Anggota Polri

Banyak anggota Polri yang terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat karena tertipu dengan Ferdy Sambo.

Korban di kasus Sambo itu disampaikan Irfan Widianto, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Seret Anak Buah dengan Kebohongan, Nadya Rahma: Menjerumuskan ke Jurang yang Luarbiasa

Sidang perkara yang menyeret nama mantan Kadiv Propam itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada pledoinya atas tuntutan jaksa, Irfan Widyanto mengatakan banyak anggota polisi mulai dari tingkat terendah hingga perwira tertipu.

Sehingga kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo menyeret sejumlah Perwira Polisi.

Tidak hanya diri sendiri, keluarga para terdakwa terimbas dari kasus ini.

Dalam pledoinya, lulusan terbaik Akpol 2010 itu menegaskan bahwa semua anggota Polri yang terlibat kasus ini karena tertipu Ferdi sambo

Irfan mengaku bahwa pada awalnya tidak tahu peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Kedatangannya ke TKP pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan karena menjalankan tugas membantu divisi Propam Polri.

Irfan menambahkan, hanya Ferdy Sambo yang tahu peristiwa pembunuhan tersebut dan semua anggota polisi telah tertipu Fery Sambo.

"Tidak ada satupun diantara kami bahkan petinggi Polri lainnya yang mengetahui pada awalnya bagaimana peristiwa ini terjadi," kata Irfan dalam sidang.

"Hal ini telah terdukung baik dari proses peradilan yang sudah berjalan hingga pemberitaan di media," dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Minggu (5/2/2023).

"Bahwa hanya Bapak Ferdi Sambo lah yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi. Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdi Sambo,"

Atas dasar informasi yang sesaat tersebut kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini.

Baca juga: Jalan Panjang Menuju Vonis Putri Candrawati, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf

"Apakah ini salah kami?"

Tak Hanya mereka yang terlibat langsung, keluarga mereka pun terimbas kasus pembunuhan ajudan tersebut.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa.

Kemudian Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun pidana penjara.

Sementara Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Syahrini Hanya Bayar Rp 5 Juta ke Ressa Herlambang, Pencipta Lagu Hits Kau Yang Telah Memilih Aku

Baca juga: Sekda Provinsi Jambi Terima Surat Pengunduran Diri Kasubbag Buntut Mobnas Bawa Wanita Tanpa Busana

Baca juga: Tak Terima Disindir Prilly Latuconsina, Kiky Saputri Beri Balasan Telak: Enakan Dibiayain Suami

Baca juga: Al Haris Tepis Isu Pindah ke Golkar Gegara Romi Hariyanto Kebelet Nyagub dari PAN: Tidak Pengaruh

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved