Berita Merangin

Satreskrim Polres Merangin Gerebek Tambang Emas Ilegal, Tiga Pelaku Diamakan

Satreskrim Polres Merangin kembali melakukan penggrebekan lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Satreskrim Polres Merangin Gerebek Tambang Emas Ilegal 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satreskrim Polres Merangin kembali melakukan penggrebekan lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kali ini, penggrebekan dilakukan di Desa langling Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Jumat (3/2/2023) lalu.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang sedang melakukan aktivitas PETI menggunakan mesin Diesel jenis dompeng.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu Parsudi (54), Damin (71), dan Ramin (54) yang merupakan warga Kabupaten Pati Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, saat melakukan penangkapan, tiga pelaku sempat berusaha melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran antara pihaknya dan para pelaku.

"Saat ini pada pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Lumbrian, Minggu (5/2/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Dorong Ditlantas Tak Beri Toleransi Truk Batubara Plat Luar

Baca juga: Dies Natalis ke-76, HMI-KAHMI Kerinci dan Sungaipenuh Canangkan Pembangunan Graha Insan Cita

Baca juga: Sepanjang Januari 2023 Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara Sultan Thaha Jambi Mengalami Pertumbuhan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved