Berita Jambi

Polisi akan Cek Kejiwaan Wanita yang Lecehkan 17 Anak di Jambi

Polda Jambi akan lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap NT (20) wanita yang lecehkan 17 orang anak di bawah umur di kawasan Rawa Sari, Alam Barajo, Kot

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Aryo
Polda Jambi lakukan olah TKP kasus pelecehan wanita muda terhadap 11 anak di bawah umur di kawasan Rawa Sari, Alam Barajo, Kota Jambi, pada Minggu (5/2/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi akan lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap NT (20) wanita yang lecehkan 17 orang anak di bawah umur di kawasan Rawa Sari, Alam Barajo, Kota Jambi.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta.

"Ya kita jadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pada minggu depan," kata Andri, usai melakukan olah TKP, Minggu (5/2/2023).

Diketahui, korban pelecehan NT wanita muda berinisial NT usia 20 tahun (sebelumnya disebut 25 tahun), terus bertambah.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, dan hasil keterangan pihak keluarga korban, total korban mencapai 17 orang.

"Keterangan keluarga korban itu ada tambahan 6 orang, jadi 17 orang, tetapi kita harus dalami lagi," kata Andri.

Hal ini juga diungkapkan oleh satu di antara orangtua korban, EF. Katanya, saat ini secara resmi pihaknya melaporkan ada 17 orang korban.

"Total korban cewek 6 orang, dan laki-laki 11 orang," kata EF.

EF mencurigai, korban akan terus bertambah, pasalnya pelaku memiliki warung dan rental Playstation.

"Jadi, kalau anak-anak ini gak nurut permintaannya, gak boleh keluar rumah," sebutnya.

Olah TKP ini, dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta dan jajaran, dengan mengerahkan tim Inafis.

Kata Andri, hasil olah TKP ini, pihaknya telah menemukan enam saksi tambahan, yang direncanakan akan dimintai keterangan pada pekan depan.

"Ada 6 saksi tambahan, termasuk suami pelaku dan ibu mertua pelaku," kata Andri.

Namun demikian, kata Andri, sejauh ini baru satu pelaku, yakni NT 20 tahun (sebelumnya disebut 25 tahun) yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Sejauh ini suaminya baru kita minta keterangan sebagai saksi," sebutnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved