Pelecehan Seksual di Jambi

Wanita Muda di Jambi Lecehkan Belasan Anak di Bawah Umur, Ketua HIMPSI Jambi Buka Suara

Seorang wanita berinisial NT (25) dilaporkan ke PPA Ditreskrimum Polda Jambi, atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 11 anak di bawah umur.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang wanita berinisial NT (25) dilaporkan ke PPA Ditreskrimum Polda Jambi, atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 11 anak di bawah umur di kawasan Rawasari, Kota Jambi.

Diketahui, pelaku NT juga kerap memaksa korban wanita untuk menonton film dewasa, sembari dirinya dan sang suami melakukan hubungan badan.

Terkait kejadian ini, Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Jambi, Dessy Pramudiani yang juga Dosen Jurusan Psikologi UNJA menjelaskan bahwa penyimpangan seksual adalah gairah atau hasrat seksual yang terjadi secara intens dan berulang pada hal-hal tertentu seperti barang, situasi, orang maupun target yang mereka jadikan sebagai pelampiasan nafsu. 

Dalam kasus ini, Dessy menyebutkan bahwa anak-anak dan remaja sangat rentan terhadap berbagai penyimpangan atau kelainan perilaku maupun seksual.

"Apalagi hal tersebut terjadi dan dilakukan kepada anak dan dibawah ancaman orang dewasa," ujarnya. Jumat, (3/2/2023).

Baca juga: Breaking News: Belasan Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual Wanita Muda di Jambi

Ia mengatakan, kejadian tersebut akan menyebabkan trauma kepada para korban. Dan yang lebih parah lagi, dikatakan Dessy para korban berkemungkinan untuk melakukan hal yang sama seperti pelaku. 

"Memungkinkan mereka akan melakukan hal yang sama jika tidak mendapatkan penanganan secara intensif untuk pemulihan kondisi psikologisnya," jelas Dessy.

Oleh sebab itu, ia berharap agar para korban mendapatkan pendamping kesehatan dan juga sikologi. Dessy juga meminta agar para orangtua memberikan edukasi seks sejak dini kepada anak.

"Untuk orang tua diharapkan dapat memberikan psikoedukasi tentang seks sejak dini, sebagai upaya preventif terhadap kejadian yang tidak diinginkan, ujarnya.

Baca juga: JPU dan Terdakwa Saling Sindir di Kasus Sambo Soal Perselingkuhan atau Pelecehan Putri Candrawati

Sementara untuk pelaku, ia juga menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan dugaan penyimpangan seksual yang dialaminya.

"Orang dewasa yang melakukan dan mendapatkan kepuasan dari aktivitas seksual dengan anak, kemungkinan besar mengalami gangguan orientasi seksual dan untuk memastikan perlu diagnosa yang tepat dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved