Berita Jambi
Penjelasan Kanwil BPN Provinsi Jambi Terkait Konflik Lahan Petani dengan PT RKK di Muaro Jambi
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi mengaku terima surat dari kepala Desa Betung, Kabupaten Muarojambi terkait konflik lahan warga
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi mengaku terima surat dari kepala Desa Betung, Kabupaten Muarojambi terkait konflik lahan warga dengan PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK).
Di mana akibat adanya konflik lahan tersebut, 54 petani berjalan kaki ke Jakarta temui Presiden Jokowi untuk meminta penyelesaian konflik agraria tersebut.
Kabid Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Jambi Reza Andrian Fachri mengungkapkan isi surat kades yang diterima oleh pihaknya.
"Jadi intinya terkait masalah tersebut, berdasarkan surat dari Kepala Desa Betung ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, bahwa masyarakat Desa Betung tidak berkonflik dengan PT Ricky Kurniawan Kertapersada (Makin Group)," kata Reza, Selasa (31/1/2023).
Di dalam surat yang diterima oleh pihaknya, Reza juga menyebut tak ada pemberitahuan kepada pihak desa terkait adanya Kelompok Tani Betung Bersatu dan Kelompok Tani Hutan Rimbo Betung Bersatu.
"Dan jika ada yang mengatasnamakan masyarakat Desa Betung hanyalah oknum masyarakat. Dari beberapa kali pertemuan dengan pihak kehutanan, dari pemerintahan desa tetap tidak mengetahui kelompok tani yang mengklaim, dan kelompok tani sebagai pihak pengadu tidak menghadiri rapat yang difasilitasi pihak kehutanan," ujarnya.
Surat tersebut kata Reza, ditandatangani oleh Kepala Desa Betung tertanggal 17 Januari 2023.
Baca juga: Tanggapi Aksi Jalan Kaki Petani ke Jakarta, Gubernur Jambi: Wajarlah Mereka Berjuang
Baca juga: Hari ke-9, Petani Asal Jambi Terus Jalan Kaki ke Istana Minta Negara Selesaikan Konflik Lahan
"Makanya kan kalau mereka mengatasnamakan masyarakat Desa Betung, sementara kepala desanya mengatakan begini gitu loh," ucap Reza.
Atas hal tersebut, langkah BPN akan mengecek dan memastikan ke lapangan terkait konflik agraria itu.
"Makanya kita akan cek nanti ke lokasi terkait klaim masyarakat ini, yang mana objeknya, yang 2.000 hektar. Nah kalau kita lihat, mereka kan mengaitkan dengan putusan PTUN. PTUN ini adalah masalah antara PT RKK dengan PT WKS, sementara itu kan sudah ada permohonan pembatalan, sudah masuk ke kantah Muaro Jambi terkait hal tersebut. Namun memang itu kembali ke kawasan hutan," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Aksi Christian Napitupulu menyebut pihaknya terus berjalan kaki menuju istana presiden. Memasuki hari ke-12, 54 petani asal Jambi ini sudah berada di Jakarta Barat.
Menanggapi hal itu, Christian Napitupulu menyebut tidak ada ranah ATR/BPN didalam kawasan hutan.
"Terkait pembatalan HGU yang terjadi akibat konflik PT RKK dan PT WKS seharusnya kantah BPN, Kanwil harus mematuhi amar putusan PTUN dengan mencabut HGU tersebut, dan didistribusikam melalui Skema TORA kepada masyarakat sesuai Perpres 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria," kata Christian, Rabu (1/2/2023).
Ia juga mengomentari surat kades, Christian menilai kades tidak berpihak kepada masyarakat. Kata dia petani yang berjalan kaki memiliki KK dan KTP Betung.
"Selain itu ada sembilan warganya yang dijadikan tersangka atas laporan RKK masa mereka gak tau,"katanya.
Menurut Christian Kepala Desa Betung lebih memihak RKK, dia juga membantah terkait keabsahan kelompok tani yang tidak direspon oleh kepala desa.
"Terkait keabsahan kelompok tani, para masyarakat pernah mengajukan legalitas kelompok tani. Namun tidak direspon oleh kepala desa," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Tribunjambi.com masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Betung.
Sebelumnya diberitakan, 55 orang warga Jambi nekat berjalan kaki menuju Istana Negara Jakarta sebagai upaya menuntut keadilan terhadap konflik lahan.
Massa aksi itu terdiri dari 45 orang laki-laki, 8 orang perempuan dan 2 orang balita yang saat ini sudah tiba di Alun Alun Barat Kota Serang, Banten.
Baca juga: Ferdy Sambo Siapkan Mental Hadapi Vonis Hakim di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Baca juga: 4.900 Anak Stunting di Batanghari, Dinkes Mencatat Kecamatan Mersam dan Maro Sebo Ulu Terbanyak
Korlap Aksi Chistian Napitupulu mengatakan pihaknya ke Jakarta ingin menagih janji Presiden Joko Widodo dalam menyelesaikan konflik-konflik pertanahan dan kehutanan yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat.
"Maka kami perwakilan petani jambi yang saat ini melakuan aski jalan kaki dari Jambi menuju Jakarta, meminta Perkenan Bapak Presiden Joko Widodo menemui perwakilan massa aksi jalan kaki untuk bearudensi dan membuat kebijakan untuk menyelesaikan konflik pertanahan/kehutanan yang kami alami selama ini, dengan mengedepankan kepentingan rakyat, agar rakyat memiliki kepastian hukum dan juga keadilan," ujarnya, Kamis (26/1/2023).
Adapun tuntutan yang disuarakan oleh massa aksi tersebut di antaranya,
1. Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar segera membuat pertemuan dengan perwakilan massa aksi jalan kaki dengan mengundang pihak-pihak terkait (Dirjend PSKL, Dirjend PKTL, Dirjend PHL, Dirjend Gakum, BPSKL Wilayah Sumatera, Balai Gakum Wilayah Jambi, Gubernur Jambi, Polda Jambi, DPRD Provinsi Jambi, TIM Terpadu Provinsi Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bupati Muaro Jambi, Polres Muaro Jambi, Tim Terpadu Murao Jambi dan Kapolres Muaro Jambi. Pertemuan ini dengan mengedepankan keadilan dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
2. Meminta Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI memberikan akses legal Perhutanan Sosial kepada KTH Betung Bersatu, KTH Rimbo Betung, KTH Talang Betanang, KTH Alam Lestari di areal Eks HGU PT. Ricky Kurniawan Kertapersada.
3. Meminta kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk melaksanakan perintah hukum (MA) mencabut izin HGU PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK).
4. Meminta kepada KPK RI untuk mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin yang dilakukan oleh PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (Makin Group) sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara pada sektor PBB bidang P3 dan PNBP yang mencapai ratusan milyar rupiah, dan termasuk mengusut pejabat negara/pemerintah yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut.
5. Meminta kepada aparat kepolisan untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat Desa Betung, Desa Pematang Raman dan Desa Petanang dan Aktivis Petani.
6. Meminta kepada PROPAM Mabes Polri dan KOMPOLNAS untuk melakukan penyidikan terhadap Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi atas kasus Kriminalisasi yang dilakukan Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi terhadap petani yang berkonflik dengan PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (Makin Group).
"Aksi petani Jambi ini satu contoh kecil dari banyaknya konflik agraria di Provinsi Jambi," tambahnya. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 17 Adegan Diperagakan pada Rekonstruksi Pembunuhan di Bagan Pete Jambi, Pelaku Emosi Istri Disentuh
Baca juga: Ferdy Sambo Siapkan Mental Hadapi Vonis Hakim di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Baca juga: Budi Bersaudara Tangkap Buaya Muara di Belakang Rumah di Tanjabtim Jambi, Pancing Pakai Ayam
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.