Jual Minyakita di Atas Rp 14.000 per Liter, Penjual Bisa Didenda

Minyak goreng keluaran pemerintah, Minyakita menghilang dari peredaran. Kalaupun ada, Minyakita dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi

Editor: Suci Rahayu PK
Warta Kota/YULIANTO
Minyakita 

TRIBUNJAMBI.COM - Dalam beberapa hari terakhir, minyak goreng keluaran pemerintah, Minyakita menghilang dari peredaran.

Kalaupun ada, Minyakita dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

HET Minyakita Rp 14 ribu per liter sesuai penetapan pemerintah.

Pedagang warung kelontong di Jambi juga kesulitan cari minyak goreng Minyakita.

"Cari di (toko-red) grosiran kosong, di swalayan waktu kemarin-kemarin sempat ada tapi terbatas. Jadi ya susah dapatnya," kata pedagang toko warung kelontong di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Selasa (31/01/2023).

Kata dia, biasanya di Pasar Angso Duo Baru Kota Jambi banyak yang menjual minyak subsidi pemerintah dengan label Minyakita tersebut.

Namun ia tidak lagi mendapati pasokan tersebut di pasar tradisional Angso Duo Baru Kota Jambi.

Baca juga: Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji Lewat Nomor Porsi Haji Secara Online

Baca juga: Kakanwil Bulog Jambi Tanggapi Soal Kelangkaan Minyakita

"Itu kan paling murah harganya. Ntah lah di mana-mana habis. Penjualan putus dari atasnya," kata dia menduga.

Saat ini dirinya tetap menjual minyak goreng kemasan di warung kelontongnya.

Tetapi minyak goreng yang ia jual merupakan merek berbeda-beda.

"Pokoknya merek apa sajalah yang ada itu yang bakal dijual," lanjutnya.

Mendag Sebut Penjual Bisa Didenda

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta para pedagang untuk tidak menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000.

Ia mengingatkan, jika ada yang menjual lebih mahal akan dikenakan penalti.

"Kalau (harga) naik didenda, dipenalti karena ada Keputusan Menteri Perdagangan harga eceran tertinggi Rp 14.000. Enggak boleh naik, kalau jual lebih ya kena penalti," kata Zulhas sapaan akrabnya, di Kantor Kementerian Perdagangan, seperti yang dikutip dari Kompas TV, Selasa (31/1/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved