Gugatan Partai Berkarya Ditolak, MK Putuskan Presiden dan Wapres tak Boleh Jabat Lebih 2 Periode

Partai Berkarya mempersoalkan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden

Editor: Rahimin
Tribunnews/JEPRIMA
Mahkamah Konstitusi. Gugatan Partai Berkarya Ditolak, MK Putuskan Presiden dan Wapres tak Boleh Jabat Lebih 2 Periode 

 

TRIBUNJAMBI.COM - Jabatan presiden dan wakil presiden tidak lebih dari 2 periode.

Hal itu diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Uji materi ini diajukan Partai Beringin Karya (Berkarya).

Partai Berkarya mengajukan uji materi ke MK agar presiden dan wakil presiden bisa menjabat lebih dari 2 periode.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023).

Partai Berkarya mempersoalkan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Di mana, Pasal 169 huruf n mengatur syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Sementara, Pasal 227 huruf i mengatur satu syarat yang harus dilengkapi calon presiden dan wakil presiden adalah surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Melihat hal ini, Partai Berkarya menilai, ketentuan itu keliru dalam menerjemahkan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Untuk hal ini, Partai Berkarya berpandangan, presiden dan wakil presiden dapat kembali mencalonkan diri setelah menjabat selama dua periode dengan memilih pasanan yang berbeda untuk menjadi calon wakil presiden atau calon presidennya.

Dalil-dalil dari Partai Berkarya itu dimentahkan Mahkamah Konstitusi.

Saldi Isra hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan, ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu justru adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945.

"Ketentuan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 merupakan panduan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai persyaratan untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," katanya.

"Selain itu, kedua norma dimaksud adalah untuk menjaga konsistensi dan untuk menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD 1945 dimaksud," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sekber Jokowi-Prabowo Gugat UU Pemilu, Minta Kepastian Presiden Dua Periode Bisa Jadi Wapres

Baca juga: Presiden Dua Periode Tak Bisa Jadi Cawapres, MK Tolak Gugatan Terkait Pencalonan Presiden

Baca juga: MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, Sarankan Pemerintah-DPR Revisi UU Narkotika

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved