Berita Jambi

Gubernur Jambi Al Haris Sebut Beberapa Pejabat Eselon II Merangin Telah Ikuti Tes

Gubernur Jambi Al Haris, membenarkan adanya beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau pejabat eselon II Kabupaten Merangin

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/musawira
Gubernur Jambi Al Haris 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris, membenarkan adanya beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau pejabat eselon II Kabupaten Merangin yang telah mengikuti tes di lingkup Pemprov Jambi.

"Kan dia ikut tes kemarin, bukan mau ditarik. Pokoknya ada beberapa orang yang ikut tes kemarin, ada yang dari Tebo, Merangin. Ada beberapa oranglah," kata Al Haris, Selasa (31/1/2023).

Disinggung terkait pelantikan pejabat eselon II di lingkup Pemprov Jambi, Al Haris belum dapat memastikan.

"Belum, belum masih tahap ini lah," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, beberapa pejabat eselon II Kabupaten Merangin, akan diboyong oleh Pemerintah Provinsi Jambi dalam waktu dekat ini.

Baca juga: Jual Minyakita di Atas Rp 14.000 per Liter, Penjual Bisa Didenda

Baca juga: Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji Lewat Nomor Porsi Haji Secara Online

Hal ini disebut oleh Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya, usai melantik 7 pejabat eselon III di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Senin (30/1/2023).

Pernyataan ini dilontarkan Nilwan, usai ditanya terkait lima jabatan JPT Pratama di Pemerintahan Kabupaten Merangin yang kosong.

"Jadi untuk jabatan yang kosong itu harus menunggu, karena dalam waktu dekat ada pejabat kita yang diboyong menjadi pejabat Provinsi, sehingga kita tidak mau berulang ulang melakukan pelantikan," kata Wabup Nilwan.

Saat ditanya siapa pejabat yang dimaksud, Wabup Nilwan tak memberikan jawaban. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tingkatkan Fungsi dan Tugas, Banmus DPRD Jambi Lakukan Konsultasi ke DPD RI

Baca juga: Foto Natasha Wilona Pakai Baju Transparan di Air Terjun Disorot: Moon Ga Young Versi Indonesia!

Baca juga: Jual Minyakita di Atas Rp 14.000 per Liter, Penjual Bisa Didenda

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved