Kasasi Berstatus Kabul, Kejari Masih Tunggu Salinan MA Soal Mantan KPU Ketua KPU Tanjabtim
Kejari Tanjabtim menyatakan belum menerima surat salinan terkait hasil putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI. COM, MUARASABAK -Kejari Tanjung Jabung Timur menyatakan belum menerima surat salinan terkait hasil putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada pada APBD Tanjabtim tahun 2020.
Berdasarkan keterangan dari website resmi Mahkamah Agung RI kanal mahkamahagung.go.id menjelaskan bahwa nomor perkara 6608/K/ PID.SUS/2022 dengan pemohon Jaksa Penuntut Umum pada Kejari dan termohon, terdakwa Nurkholis menyatakan Kabul dengan tanggal keputusan 27 Desember 2022.
Kasi Pidsus Kejari Tanjung Jabung Timur, Reynold mengatakan, kendati di kanal MA sudah keluar, pihaknya hingga saat ini masih menunggu salinan amar putusan kasasi tersebut.
"Kita belum melakukan eksekusi terhadap Nurkholis. Jika salinan putusan tersebut telah diterima, maka pihaknya akan segera melakukan perintah berupa tiga kali pemanggilan terhadap Nurkholis," katanya.
Selain Hasbullah, tiga pejabat lainnya yakni Nurkholis selaku Ketua KPU Kabupaten Tanjabtim, Sumardi sebagai Sekretaris, serta Mardiana selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSM) KPU Kabupaten Tanjabtim juga terjerat.
Hanya saja ketiganya kini masih menunggu turunan salinan Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Kejari Tanjabtim Belum Terima Putusan Kasasi MA Kasus Mantan KPU Tanjabtim Nurkholis
Baca juga: Mantan Bendahara KPU Tanjabtim Dihukum 3 Tahun Penjara Atas Penyelewengan Dana KPU Tahun 2020
Baca juga: Puluhan Sopir di Tanjabtim Demo Gegara Jalan Muara Sabak Timur-Rantau Rasau Rusak
| Mahfud MD Ngamuk, Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina: Penjarakan Dulu! |
|
|---|
| Sejarah Terukir di Nepal: Sushila Karki, Hakim Anti-Korupsi, PM Perempuan Pertama di Tengah Gejolak |
|
|---|
| 9 Tahun Pria Jambi ini jadi Buron usai Putusan MA karena Kasus Penipuan Rp750 Juta |
|
|---|
| Hakim Tinggi Jambi Hukum Oknum ASN yang Lecehkan Siswa SMP Jambi 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ibu Bermotor Butut itu Surati MA demi Keadilan tuk Anaknya yang Dinodai Oknum ASN Jambi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.