Pembunuhan Brigadir Yosua

Dalam Duplik, Pengacara Ferdy Sambo Sebut Tak Ada Bukti Sambo Menembak Brigadir Yosua

Dalam dupliknya, penasehat hukum Ferdy Sambo menyebut jika jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan Sambo menembak Brigadir Yousa, Selasa (31/1/202

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI
Ferdy Sambo 

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Simak berita tebrrau Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Daftar Jawaban Jaksa Atas Pledoi Putri Candrawati di Kasus Sambo Cs, Baju Piyama Jadi Sorotan

Baca juga: Loker Jambi 31 Januari 2023 untuk Lulusan D3 dan Lulusan S1

Baca juga: Profil dan Biodata Laksana Tri Handoko, Kepala BRIN yang Didesak Copot oleh DPR RI

Baca juga: Farhat Abbas Resmi Laporkan Bunda Corla ke Polisi, Warganet Geram: Report Akun Instagramnya!

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved