Pembunuhan Brigadir Yosua

Dalam Duplik, Pengacara Ferdy Sambo Sebut Tak Ada Bukti Sambo Menembak Brigadir Yosua

Dalam dupliknya, penasehat hukum Ferdy Sambo menyebut jika jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan Sambo menembak Brigadir Yousa, Selasa (31/1/202

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI
Ferdy Sambo 

TRIBUNJAMBI.COM - Dalam dupliknya, penasehat hukum Ferdy Sambo menyebut jika jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan Sambo menembak Brigadir Yousa, Selasa (31/1/2023).

"Penuntut umum gagal membuktikan terdakwa Ferdy Sambo melakukan penembakan kepada korban," terang kuasa hukum Ferdy Sambo

Kuasa hukum Ferdy Sambo menilai, jaksa hanya mendalilkan Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua hanya berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer semata.

Sementara saksi lain yang ada di lokasi seperti Kuat Maruf dan Ricky Rizal mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut.

"Penuntut umum menerangkan bahwa penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo tidak profesional, tidak berpikir konstruktif, logika berpikir terkalahkan oleh emosi yang berusaha mengaburkan fakta hukum, karena menurut penuntut umum sudah jelas dan nyata bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak korban berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer," katanya.

Menurut kubu Ferdy Sambo, dalil jaksa tidak sesuai fakta persidangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena merupakan dalil keliru dan patut diabaikan.

Dalil tersebut dinilai kuasa hukum merupakan dalil yang runtuh dengan sendirinya.

Pasalnya berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, Kuat Maruf dan Ricky Rizal menerangkan Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan kepada korban. Hal ini juga bersesuaian dengan keterangan ahli balistik yang dihadirkan oleh jaksa.

Baca juga: Farhat Abbas Resmi Laporkan Bunda Corla ke Polisi, Warganet Geram: Report Akun Instagramnya!

Baca juga: Daftar Jawaban Jaksa Atas Pledoi Putri Candrawati di Kasus Sambo Cs, Baju Piyama Jadi Sorotan

"Tim penasihat hukum sudah menyampaikan bahwa pada pokoknya berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, keterangan saksi Kuat Maruf dan Ricky Rizal menerangkan terdakwa Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan kepada korban yang bersesuaian dengan keterangan ahli balistik yang dihadirkan penuntut umum," katanya.

Sekadar informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Sementara untuk Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Baca juga: 4 Drama Korea Tayang Februari 2023, Our Blooming Youth Diperankan Park Hyung Sik

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved