Sidang Ferdy Sambo

Bacakan Duplik, Kuat Maruf Sebut Nama dan Peran Bharada E dalam Kasus Ferdy Sambo Cs

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf sebut nama dan peran Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus Sambo Cs

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Kuat Maruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat sampaikan nota pembelaan 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf sebut nama dan peran Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus Sambo Cs.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat.

Pada sidang tersebut kuasa hukum terdakwa Kuat membantah jaksa penuntut umum (JPU) soal terpenuhinya unsur "dengan sengaja" dalam tuntutan dan replik.

Kubu Kuat Maruf menilai tak ada fakta persidangan yang mengindikasikan kehendak Kuat Maruf terkait perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.

Sadi Rinaldi, selaku tim PH pun menyebut bahwa kesimpulan JPU itu hanya sebuah dugaan.

"Penuntut umum terkesan hnya menduga-duga kapan dan di mana perencanaan pembunuhan terhada korban dilakukan terdakwa dengan pelaku lainnya," ujar Sadi Rinaldi, Selasa (31/1/2023).

Alih-alih mengakui keturutsertaan kliennya, Tim PH Kuat Maruf justru menyinggung peran Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam peistiwa penembakan Brigadir Yosua.

Baca juga: Sindiran Jaksa ke Kuasa Hukum Putri Candrawati di Sidang Kasus Sambo: Tak Jeli Lihat Persidangan

"Secara tegas dan jelas diakui di muka persidangan oleh saksi Richad Eliezer Pudihang Lumiu bahwa dirinyalah yang menembak korban menggunakan senjata api laras pedek merk Glock 17," katanya.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Kuat Maruf delapan tahun penjara dalam kasus ini.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."

Kuat Maruf Bantah Perselingkuhan Brigadir Yosua

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf bantah isu perselingkuhan yang disimpulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perselingkuhan antara Ferdy Sambo dan almarhum Yosua Hutabarat disimpulkan jaksa saat pembacaan tuntutan terdakwa Putri.

Kesimpulan jaksa tersebut kini dibantah kubu mantan Kadiv Propam yang merupakan terdakwa dalam perkara tersebut.

Bantahan tersebut dilontarkan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo (ART) yakni Kuat Maruf melalui tim penasihat hukumnya.

Hal itu disampaikan dalam sidang agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Vonis Kuat Maruf pada Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Digelar 14 Februari 2023

"Dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban merupakan imajinasi penuntut umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," ujar Penasihat Hukum (PH) Kuat Maruf yakni Deswal Arief daalm persidangan.

Dalam dupliknya, tim PH Kuat Maruf membantah bahwa kliennya mengetahui perseligkuhan itu saat di Rumah Magelang.

Di mana pada saat itu, Kuat Maruf sempat berkata kepada Putri ada duri dalam rumah tangga.

"Pernyataan terdakwa yang menyatakan 'Ibu harus lapor bapak! Jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga' bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui perselingkuhan sebagaimana dalil penuntut umum," kata Deswan.

Menurut tim PH, pertanyaan demikian merupakan spontanitas Kuat Maruf.

"Pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa," ujarnya.

Tim PH Kuat Maruf juga mengklaim tak adanya bukti persidangan dan petunjuk yang menjelaskan perselingkuhan tersebut.

Oleh sebab itu, tim PH Kuat Maruf mempertanyakan kesimpulan yang diambil tim JPU.

"Pertanyaan kami, dari mana penuntut umum mengambilnya?"

Tak hanya Kuat Maruf, dalam persidangan sebelumnya Putri Candrawati juga membantah perselingkuhan itu.

Menurut Putri, isu perselingkuhan merupakan fitnah yang menyerang dirinya sebagai korban kekerasan seksual.

Putri Candrawati bahkan menyebut tuduhan selingkuh itu tak berperi kemanusiaan.

"Dalam kondisi menahan perih tersebut, saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki. Bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperi kemanusiaan. Di mana saya diberitakan berselingkuh," kata Putri Candrawati saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada Rabu (25/1/2023).

Tak hanya dengan Yosua, Putri juga sempat diisukan berselingkuh dengan asisten rumah tangganya Kuat Maruf.

Tudingan itu pun disebutnya sebagai fitnah yang keji.

Baca juga: Dalam Duplik, Pengacara Ferdy Sambo Sebut Tak Ada Bukti Sambo Menembak Brigadir Yosua

"Bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Maruf. Sebuah fitnah yang betul-betul keji tanpa memikirkan dampak bagi anak saya," ujar Putri.

Sebagai informasi, kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawati dengan Brigadir Yosua muncul dalam tuntutan JPU pada persidangan Senin (16/1/2023).

JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawati sebagai terdakwa. Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.

“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Brigadir Yosua dengan Putri Candrawati,” kata jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana, dugaan adanya perselingkuhan itu pertama kali terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap ahli Laboratorium Kriminalistik Poligraf Aji Febryanto.

"Saat saya dengar itu (soal perselingkuhan) saya panggil jaksanya, darimana kau dapat itu? Oh ini dari ahli poligraf pak," ujarnya pada Kamis (19/1/2023).

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo,Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mahasiswi Prodi Pendidikan Ekonomi FKIP Unja Raih Juara Nasional Accounting Paper Competition 2023

Baca juga: Dinsosdukcapil Provinsi Jambi Persiapkan Peralihan KTP Elektronik ke Digital

Baca juga: Sindiran Jaksa ke Kuasa Hukum Putri Candrawati di Sidang Kasus Sambo: Tak Jeli Lihat Persidangan

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved