Berita Jambi
Sejak Penegakan Perda, Ada 50 Angkutan Batubara Masuk Kota Jambi
Sejak awal penegakan Perda yang dilakukan oleh tim gabungan Pemkot Jambi, setidaknya ada 50 angkutan batubara yang masuk Kota Jambi dan telah dilakuka
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejak awal penegakan Perda yang dilakukan oleh tim gabungan Pemkot Jambi, setidaknya ada 50 angkutan batubara yang masuk Kota Jambi dan telah dilakukan penindakan.
"Kalau diputar balikan kurang lebih terakhir 30-an, yang kita tilang ada 17-an. Dan kalau ditahan itu ada sekitar 3 yang memang tidak ada surat-menyurat," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho, Senin (30/1/2023).
Saleh Ridho mengatakan sejak dilakukan penindakan Perda ini, angkutan batubara yang melanggar semakin berkurang.
"Mudah-mudahan ini menjadi pertanda positif, tidak ditemukannya angkutan batubara yang berisi melintas di Kota Jambi. Sejak penemuan yang satu kemarin, sudah tidak ada lagi. Kalau yang kosong masih ada, namun sudah berkurang," jelasnya.
Saleh Ridho mengatakan, pada Minggu (29/1/2023) malam hanya ditemukan dua angkutan batubara yang melintasi Kota Jambi dalam keadaan kosong.
Baca juga: Tiga Angkutan Batubara Digiring ke Polresta Jambi, Ini Penjelasan Kadishub
Lebih lanjut Ridho menjelaskan, pihaknya di tim gabungan yang dibentuk pemerintah Kota Jambi menangani angkutan batubara yang masuk ke jalan-jalan Kota Jambi, kecuali jalan Lingkar yang memang menjadi rute angkutan batubara.
"Tim terpadu penanganannya memang berbeda-beda, ada yang penegakan hukumnya, ada pengawasannya tapi keseluruhan tim bergerak satu kesatuan," jelasnya.
Ia menjelaskan, untuk tindakan angkutan batubara yang tidak membawa muatan serta memiliki surat-surat lengkap. Maka pihaknya akan meminta angkutan batubara tersebut putar balik dan melewati jalan lingkar.
Namun, untuk angkutan batubara yang kosong dan tidak memiliki surat lengkap. Maka akan dilakukan penindakan seperti tilang.
"Jadi kita bedakan, karena mereka secara Perda terkait dengan sumbu muatan dan daya dukungan jalan. Yang kita kenakan terkait denda maksimal ini adalah truk muatan yang berisi," jelasnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bus Trans Siginjai Belum Beroperasi, Kadishub Provinsi Jambi: Kita Belum Bisa Memastikan
Baca juga: Jawaban Jaksa Soal Klaim Pelecehan Putri Candrawati di Kasus Sambo: Cerita Bersambung Penuh Khayalan
Baca juga: Tiga Angkutan Batubara Digiring ke Polresta Jambi, Ini Penjelasan Kadishub
| Jawaban Jaksa Soal Klaim Pelecehan Putri Candrawati di Kasus Sambo: Cerita Bersambung Penuh Khayalan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Loker Jambi 30 Januari 2023 untuk Lulusan SMA hingga Lulusan S1 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Harapan Keluraga Ferdy Sambo di Makassar Jelang Vonis Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 2 Promo JCO Hari Ini 30 Januari 2023, 1/2 Dzn Donuts hanya Rp49 Ribuan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.