Sidang Ferdy Sambo

Berikut Jadwal Sidang Jelang Babak Akhir Kasus Ferdy Sambo Cs, Terdakwa Duplik Atas Replik Jaksa

Tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan bacakan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus Ferdy Samo Cs

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/JEPRIMA/KOLASE TRIBUNJAMBI
Ricky Rizal, Putri Candrawati, Kuat Maruf, di PN Jakarta Selatan, dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan mnggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat oleh Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo Cs.

Sidang tersebut merupakan persidangan menjelang babak akhir dari pusara kasus penembakan ajudan di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Agenda sidang tersebut yakni pembacaan duplik atau tanggapan tiga terdakwa atas jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Replik jaksa tersebut merupakan jawaban dari Nota Pembelaan atau pledoi yang disampaikan masing masing terdakwa.

Ketiga terdakwa yang akan menjalani sidang yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Sementa dua terdakwa lainnya diagendakan akan menjalani sidang replik dari jaksa.

Dua terdakwa tersebut yakni Putri Candrawati dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Baca juga: Update Kasus Sambo Cs, PN Jaksel Kembali Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Suami Putri Candrawati

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Jaksa menjatuhi tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E.

Sedangkan Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

Pada perkara lainnya, yakni obstruction of justice atau perintangan penyidikan, enam terdakwa akan menjalani sidang pleidoi pada pekan depan.

Sebelumnya, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman tiga tahun penjara.

Dilansir dari TribunJakarta.com, terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara.

Sedangkan Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara.

Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo Cs pekan depan :

1. Senin (30/1/2023)

- Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi dengan agenda replik.

2. Selasa (31/1/2023)

- Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dengan agenda duplik.

3. Jumat (3/2/2023)

- Sidang perkara onstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Baca juga: Melihat Peluang Ferdy Sambo Divonis Hukuman Sesuai Tuntutan, Seumur Hidup Penjara

PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo

Perpanjangan masa penahanan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo kembali diajukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suami Putri Candrawati itu merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Dia dituntut pidana penjara selama seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Ferdy Sambo pada sidang sebelumnya juga telah menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi.

Selama proses sidang, terdakwa ditahan di Mako Brimob Polri atas perintah pengadilan.

Saat ini pengadilan tengah mengajukan perpanjangan masa penahanan mantan Kadiv Propam terseut.

Sebab masa penahanan Ferdy Sambo akan berakhir pada Senin (6/1/2023) mendatang.

Sementara proses persidangan masih terus berjalan.

"(Perpanjangan) 30 hari terhitung sejak tanggal 7 Februari," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Sabtu (29/1/2023).

Permohonan perpanjangan masa penahanan pun telah dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Majelis Hakim tingkat pertama ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan," ujar Djuyamto.

Baca juga: Farhat Abbas Minta Keluarga Brigadir Yosua Memaafkan Ferdy Sambo: Kan Anaknya Selingkuh!

Sebagaimana diketahui, penahanan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka telah dilakukan sejak Agustus 2022 di Mako Brimob.

Kemudian pada Oktober 2022, Ferdy Sambo serta para terdakwa lainnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.

Pada awal Januari lalu, masa penahanan terhadap Ferdy Sambo sempat diperpanjang selama 30 hari.

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdi Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 atau 30 hari," kata Djuyamto dalam keterangannya pada Kamis (5/1/2023).

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: 5 Promo Pizza Hut Hari Ini 29 Januari 2023, Big Box Rp225 Ribu 4-5 Orang

Baca juga: Jadwal Liga 1 Hari Ini: Persija vs Persikabo, Madura United vs Persebaya - Live Indosiar

Baca juga: Sinopsis Crash Course in Romance Episode 6, Chi Yeol Tahu Penyebab Dirinya Suka Masakan Haeng Seon

Baca juga: Update Kasus Sambo Cs, PN Jaksel Kembali Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Suami Putri Candrawati

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved