Sidang Ferdy Sambo

Berikut Jadwal Sidang Jelang Babak Akhir Kasus Ferdy Sambo Cs, Terdakwa Duplik Atas Replik Jaksa

Tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan bacakan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus Ferdy Samo Cs

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/JEPRIMA/KOLASE TRIBUNJAMBI
Ricky Rizal, Putri Candrawati, Kuat Maruf, di PN Jakarta Selatan, dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

1. Senin (30/1/2023)

- Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi dengan agenda replik.

2. Selasa (31/1/2023)

- Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dengan agenda duplik.

3. Jumat (3/2/2023)

- Sidang perkara onstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Baca juga: Melihat Peluang Ferdy Sambo Divonis Hukuman Sesuai Tuntutan, Seumur Hidup Penjara

PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo

Perpanjangan masa penahanan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo kembali diajukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suami Putri Candrawati itu merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Dia dituntut pidana penjara selama seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Ferdy Sambo pada sidang sebelumnya juga telah menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi.

Selama proses sidang, terdakwa ditahan di Mako Brimob Polri atas perintah pengadilan.

Saat ini pengadilan tengah mengajukan perpanjangan masa penahanan mantan Kadiv Propam terseut.

Sebab masa penahanan Ferdy Sambo akan berakhir pada Senin (6/1/2023) mendatang.

Sementara proses persidangan masih terus berjalan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved