Berita Tanjab Timur

2.600 Honorer Pemkab Tanjung Jabung Timur Akan Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan

Sebanyak 2.652 honorer Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) akan didaftarkan masuk ke BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Pegawai Harian Tidak Tetap (PHTT) atau honorer Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan didaftarkan masuk ke BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Sebanyak 2.652 Pegawai Harian Tidak Tetap (PHTT) atau honorer Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) akan didaftarkan masuk ke BPJS Ketenagakerjaan oleh pemerintah kabupaten.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Afriboy Chandra mengatakan,  jumlah tersebut sesuai kontrak dengan BPJS Ketenagakerjaan yang terhitung Mei 2022 sampai April 2023.

"Untuk jumlah PHTT yang kita daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dikatakan tetap, bisa saja berkurang lantaran ada yang berhenti. Makanya kontrak dengan BPJS Ketenagakerjaan dibuat pertahun," ujarnya, minggu (29/1/2023). 

Lanjutnya, jumlah tersebut saja juga berkurang, kalau ada PHTT yang mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan lulus. 

"Secara otomatis BPJS Ketenagakerjaan ini tidak berlaku baginya," katanya.

Baca juga: Baru 17 Desa di Tanjabtim yang Mendaftarkan Perangkat Desa ke BPJS Ketenagakerjaan

Dia menerangkan, kalau untuk bertambah tidak mungkin, karena berdasarkan edaran MenPAN RB kontrak PHTT hanya sampai 28 November 2023. Terkecuali ada petunjuk baru terkait PHTT nantinya.

"Untuk data PHTT yang akan kembali didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk medio berikutnya masih belum fix  diterima BKPSDMD. Namun sebagian OPD sudah ada yang menyampaikan datanya" terangnya. 

Sementara itu, jumlah 2.652 PHTT yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan melalui BKPSDMD Tanjabtim ini bukanlah jumlah keseluruhan PHTT yang ada di Tanjabtim, ada OPD yang juga mendaftarkan langsung PHTT di unit kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, seperti guru di Dinas Pendidikan.

"Bagi PHTT yang ingin mengetahui terdaftar atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan, bisa menghubungi PIC atau admin di masing-masing OPD tempat ia bekerja," ungkapnya.

Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Ada 3 Posisi

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perlindungan Kecelakaan Lalu Lintas Siswa Magang yang Meninggal Dunia

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jambi Serahkan kartu BKBK dan Santunan Kematian

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved