BPJS Ketenagakerjaan Jambi Serahkan kartu BKBK dan Santunan Kematian

Penyerahan kartu BKBK tersebut digelar di sela-sela rapat koordinasi Kepala Desa se-Provinsi Jambi yang dihadiri, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani

Editor: Rahimin
Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan Jambi memberikan secara simbolis kartu Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada 9 kabupaten. 

TRIBUNJAMBI.COM - Rabu 14 Desember 2022 bertempat di GOR Kota Baru BPJS Ketenagakerjaan Jambi memberikan secara simbolis kartu Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada 9 kabupaten yang pertama kali membayar iuran jaminan sosial program BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan kartu BKBK tersebut digelar di sela-sela rapat koordinasi Kepala Desa se-Provinsi Jambi yang dihadiri, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani.

Selain penyerahan kartu BKBK, dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kematian dari program Jaminan Kematian (JKM) kepada dua ahli waris BKBK dari Desa Tanjungkatung, Kabupaten Muarojambi.

Adapun untuk ahli waris yang mendapatakan santunan merupakan keluarga tenaga kerja yang baru mendaftarkan 1 minggu sebelum terjadi kecelakaan Kerja.

Santunan kematian tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdulllah Sani. Adapun santunan kematian untuk masing-masing peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut sebesar Rp42 juta.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi Muhammad Syahrul dalam kesempatan itu mengatakan, penyerahan kartu BKBK dan penyerahan santunan kematian merupakan aksi nyata negara hadir untuk melindungi pekerja.

"Ini merupakan kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi Jambi dengan melindungi masyarakat pekerja rentan ke dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Baca juga: Rayakan HUT BPJS Ketenagakerjaan Jambi Bagikan APD Perkebunan

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cover Seluruh Panitia dan Pembalap Kejurda Balap Motor IMI Jambi

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Tiga Ketua RT di Kota Jambi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved