Sidang Ferdy Sambo

Kubu Ferdy Sambo Cs Pledoi, Martin Simanjuntak: Keluarga Brigadir Yosua Satu Hati dengan Bharada E

Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat satu hati dan sudah berikan pintu maaf untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 

"Kalau Richard Eliezer, keluarga korban (Brigadir Yosua) sudah satu hati dengan Richard dan sudah memberikan permaafan," ungkap Martin simanjuntak dikutip dari tayangan Kompas TV yang tayang pada Jumat (27/1/2023)

"Namun kembali lagi ya, apapun itu, saya tetap menghargai karena itu adalah hak dari para terdakwa,"

"Nanti apakah akan bisa meyakinkan hakim dan memberikan pertimbangan yang meringankan atau mungkin saja (memberatkan),"

"Saya nggak tahu loh ini kan rekan Rasamala Aritonang sama PH yang lain kan sampai katanya nggak tidur tuh bikin pledoi atau mungkin saja bisa meyakinkan hakim ada unsur dari pasal yang tidak terpenuhi dalam hal ini,"

Namun kalau sampai itu terjadi, disandingkan dengan sudah ada korban yang tewas, dan juga kegaduhan dari masyarakat yang ditimbulkan oleh perbuatan para terdakwa ini tentunya akan membuat suatu polemik baru.

Polemik baru yang merefleksikan ketidakadilan bagi keluarga korban dan juga masyarakat yang menganggap bahwa perbuatan tersebut tidak benar gitu.

Baca juga: Ronny Talapessy Ungkap Posisi Bharada E di Kasus Ferdy Sambo Cs: Hanya Pelaku yang Diperalat

Untuk itu keluarga mengharapkan hakim memberikan vonis yang setimpal dengan perbuatan para terdakwa.

"Oleh karena itu ya kami mengimbau agar majelis hakim nantinya mau mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban," tandasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved