Berita Merangin

Ini Identitas Pekerja PETI yang Ditangkap Polres Merangin di Dusun Bangko, Dijerat Pasal 158

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020

Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
Tribunjambi.com/Solehan
Pelaku PETI berhasil ditangkap di Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Selasa (24/1/2023) kemarin. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Anggota Satreskrim Polres Merangin melakukan penggrebekan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Selasa (24/1/2023) kemarin.

Hasilnya, lima orang pelaku diamankan polisi, yaitu Suwarno (41), Hardiansah (36), Tomi (31), Yasmin (62) dan Miran (50).

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, penangkapan kelima pelaku berawal dari informasi masyarakat, adanya kegiatan PETI di aliran sungai Merangin.

"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku saat beraktivitas PETI," katanya, Rabu (25/1/2023).

"Kami juga mengamankan beberapa barang bukti, berupa satu potongan cangkang, satu pipa paralon, satu engkol mesin diesel, satu karpet ungu, satu cangkul, dan satu ember hitam," sambungnya.

Saat ini, kelima pelaku sudah masih menjalani pemeriksaan di Polres Merangin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Grebek Aktivitas PETI, Polres Merangin Tangkap 5 Terduga Pekerja

Baca juga: Jumat Curhat, Polsek Sungai Manau: Merubah Lahan eks PETI Jadi Lahan Pertanian

Baca juga: Dua Pelaku PETI di Desa Tambang Baru Diamankan Polres Merangin Saat Penggerebekan

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved