Berita Merangin
Ini Identitas Pekerja PETI yang Ditangkap Polres Merangin di Dusun Bangko
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Anggota Satreskrim Polres Merangin melakukan penggrebekan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Selasa (24/1/2023) kemarin.
Hasilnya, lima orang pelaku diamankan polisi, yaitu Suwarno (41), Hardiansah (36), Tomi (31), Yasmin (62) dan Miran (50).
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, penangkapan kelima pelaku berawal dari informasi masyarakat, adanya kegiatan PETI di aliran sungai Merangin.
"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku saat beraktivitas PETI," katanya, Rabu (25/1/2023).
"Kami juga mengamankan beberapa barang bukti, berupa satu potongan cangkang, satu pipa paralon, satu engkol mesin diesel, satu karpet ungu, satu cangkul, dan satu ember hitam," sambungnya.
Saat ini, kelima pelaku sudah masih menjalani pemeriksaan di Polres Merangin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Bandar dan Kurir Sabu di Desa Muara Jernih Merangin Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Usai Lantik 645 PPS, KPU Merangin Gelar Apel Siaga Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU Merangin Minta 645 PPS Jaga Integritas dan Pahami Aturan |
![]() |
---|
645 PPS Dilantik, Ketua KPU Merangin: Bekerja dengan Baik dan Berintegritas |
![]() |
---|
Polres Merangin Tangkap Bandar Sabu Yang Sering Transaksi di Bangko |
![]() |
---|