Berita Merangin

Polres Merangin Tangkap Bandar Sabu Yang Sering Transaksi di Bangko

Saat dilakukan penggeledahan terhadap BK, ditemukan sembilan klip bening berisi 7,81 gram sabu-sabu.

Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
tribunjambi/solehan
Bandar narkoba jenis sabu berinsial BK (46). 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Tim Macan Satresnarkoba Polres Merangin menangkap bandar narkoba jenis sabu berinsial BK (46), Minggu (22/1/2023) kemarin.

Penangkapan ini dilakukan saat pelaku BK akan melakukan transaksi jual beli sabu, di belakang Pasar Rakyat Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap BK, ditemukan sembilan klip bening berisi 7,81 gram sabu-sabu.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Arinata melalui Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan mengatakan, penangkapan terhadap BK berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan kerap terjadi transaksi sabu di Kecamatan Bangko.

"Dari hasil pemeriksaan, BK diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang beberapa waktu lalu baru bebas dari hukuman penjara," kata AKP Simsal, Selasa (24/1/2023).

Saat ini, BK sudah diamankan ke Polres Merangin untuk pengembangan lebih lanjut, terkait asal barang tersebut didapatkan.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tiga Orang Jaringan Peredaran Sabu di Kerinci Ditangkap Polisi

Baca juga: Aipda V Oknum Anggota Polres Tebo Akui Selipkan Uang Rp 13 Juta Saat Penggerebekan Kasus Sabu

Baca juga: Americo Kurir Sabu-sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi, Mengaku Diupah Rp1 Juta

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved