Sidang Ferdy Sambo

Isi Lengkap Pledoi Ferdy Sambo: Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan

Berikut isi lengkap pledoi yang dibacakan Ferdy Sambo, yang diberi judul setitik harapan dalam ruang sesak pengadilan

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ferdy Sambo pada sidang pembacaan nota pembelaan, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa Ferdy Sambo, yang dituntut hukuman seumur hidup, membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).  

Suami Putri Candrawati itu membacakan sendiri pledoi sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat selama 34 menit. Setelahnya dilanjutkan dengan pledoi dari penasihat hukumnya.

Berikut isi lengkap pledoi yang dibacakan Ferdy Sambo, yang diberi judul setitik harapan dalam ruang sesak pengadilan:

Terima kasih yang mulia untuk kesempatan yang diberikan kepada saya Saya akan menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa dalam perkara yang dilakukan di pengadilan negeri Jakarta Selatan ini

Saya membuat judul setitik harapan dalam ruang sesak pengadilan. Majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum yang terhormat.

Setelah berlangsungnya persidangan yang cukup panjang dan melelahkan akhirnya sampailah kesempatan bagi saya untuk menyampaikan pembelaan dalam perkara pidana ini.

Pada awal kesempatan ini perkenankan saya lebih dahulu menyampaikan puji dan syukur yang tidak terbatas atas kebesaran dan berkat Allah yang maha kuasa Tuhan yang maha pengasih atas perlindungan perawatan dan nafas kehidupan bagi saya istri dan anak-anak di masa sulit yang sedang kami hadapi saat ini.

Saya juga mengucapkan terima kasih kepada yang mulia majelis hakim, penasihat hukum dan jaksa penuntut umum yang dengan penuh kesabaran dan ketelitian telah memeriksa perkara ini semata-mata untuk menggali dan menemukan kebenaran materiil yang begitu penting untuk menentukan keputusan yang adil bagi semua pihak tidak terkecuali bagi saya selaku terdakwa.

Majelis hakim Yang Mulia, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum yang terhormat.

Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'pembelaan yang sia-sia' karena di tengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini acap kali membawa saya dalam keputus asaan dan rasa frustasi.

Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan majelis hakim.

Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya.

Selama 28 tahun Saya bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah saya menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang saya alami hari ini.

Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan aruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa.
Media framing dan produksi hoax terhadap saya sebagai terdakwa dan keluarga secara Intens terus dilancarkan sepanjang pemeriksaan.

Berikut tekanan massa baik di dalam maupun di luar persidangan yang kemudian telah mempengaruhi persepsi publik bahkan mungkin mempengaruhi arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak termasuk juga mereka yang mencari popularitas dari perkara yang tengah saya hadapi.

Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi, sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita.

Demikian pula prinsip praduga tidak bersalah yang seharusnya ditegakkan berdasarkan artikel 11 deklarasi universal hak asasi manusia, artikel 14 ICCPR serta penjelasan umum butir ketiga huruf C KUHAP.

Demikian pula pasal 8 ayat 1 undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang menegaskan bahwa setiap orang yang dituntut dan dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya.

Majelis hakim Yang Mulia, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum yang terhormat.

Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.

Ferdy Sambo membacakan pledoi di depan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum, Selasa (24/1/2023)
Ferdy Sambo membacakan pledoi di depan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum, Selasa (24/1/2023) (CAPTURE KOMPAS TV)

Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak Magelang.

Begitu juga Tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikahi dengan banyak perempuan, perselingkuhan istri saya dengan Joshua dan Kuat, melakukan LGBY, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua yang kesemuanya adalah tidak benar.

Saya ulangi semuanya tuduhan itu adalah tidak benar dan tuduhan tersebut telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya.

Majelis hakim Yang Mulia. Dalam satu kesempatan di awal persidangan bahkan penasihat hukum pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap diri saya sebagai terdakwa.

Padahal persidangan pun masih berjalan, dan jauh dari putusan pengadilan. Nampaknya berbagai prinsip hukum telah ditinggalkan dalam perkara ini, di mana saya duduk sebagai terdakwa.

Tidak dapat saya bayangkan bagaimana saya dan keluarga dapat terus melanjutkan dan menjalani kehidupan sebagai seorang manusia juga sebagai warga masyarakat dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang perjalanan hidup kami.
Meski demikian istri, keluarga terkhusus anak-anak dengan penuh kasih dan kesabaran tidak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan bahwa harapan keadilan masih ada walaupun hanya setitik saja. Karenanya saya tidak boleh berhenti menantikan keadilan.

Harapan akan keadilan itu mengalir pada persidangan yang mulia ini, dan akan bermuara pada kebijaksanaan majelis hakim dalam putusannya, putusan yang akan menentukan nasib perjalanan hidup saya, istri, anak-anak dan keluarga besar kami.

Majelis hakim Yang Mulia, jaksa penuntut umum, dan penasehat hukum yang terhormat.

Hari ini tepat 165 hari saya berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan perkara ini.

Berada dalam tahanan berarti kehilangan kemerdekaan dalam hidup sebagai manusia selama ini. Saya menikmati jauh dari berbagai fasilitas, kehilangan kehangatan keluarga, sahabat, dan handai taulan.

Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti dengan suram sepi dan gelap di dalam menjulur tahanan yang sempit.

Saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia tidak pernah terbayangkan sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat, dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan.

Demikianlah penyesalan kerap tiba belakangan, tertinggal oleh amarah dan murka yang mendahului.

Majelis hakim Yang Mulia, jaksa penuntut umum, dan penasehat hukum yang terhormat.

Penderitaan yang menimpa saya dan keluarga hari ini diawali dari peristiwa yang dialami oleh istri saya, Putri Candrawati pada tanggal 7 Juli 2022.

Pada tanggal 8 Juli 2022 istri saya yang terkasih Putri Candrawati tiba dari Magelang dan menyampaikan bahwa dirinya telah diperkosa oleh almarhum Yosua sehari sebelumnya di rumah kami di Magelang.

Istri saya Putri Candrawati terus menangis sambil menceritakan bagaimana kejadian yang telah dialaminya tersebut.

Tidak ada kata-kata yang dapat saya ungkapkan saat itu dunia serasa berhenti berputar, dan rasa yang mendidih hati saya bergejolak otak saya kusut membayangkan semua cerita itu.

Membayangkan harkat dan martabat saya sebagai seorang laki-laki seorang suami yang telah dihempaskan dan diinjak-injak juga membayangkan bagaimana kami harus menghadapi ini menjelaskan di hadapan wajah anak-anak kami juga bertemu para anggota bawahan dan semua kolega kami.

Dalam pembicaraan yang terasa dingin dan singkat tersebut istri saya Putri Candrawati mengiba, agar aib yang menimpa keluarga kami tidak perlu disampaikan kepada orang lain.

Istri saya begitu malu ia tidak akan sanggup menatap wajah orang lain yang tahu bahwa ia telah dinodai.

Istri saya Putri Candrawati lantas meminta agar persoalan tersebut diselesaikan dengan baik-baik karena sebelumnya Ia juga telah menyampaikan langsung kepada almarhum Yosua agar yang bersangkutan resign dari pekerjaannya sebagai ADC di rumah kami.

Permintaan yang kemudian saya ikuti, lantas saya memintanya masuk ke dalam kamar, sementara saya berdiam diri di ruang keluarga dengan hati dan pikiran yang kacau berantakan.

Dalam suasana kalau tersebut saya memanggil Ricky Rizal sebagai ADC yang paling senior yang bertugas menjaga keluarga untuk menemui saya.

Saya menanyakan apakah yang bersangkutan tahu bahwa istri saya Putri Candrawati telah dilecehkan oleh Yosua, dan dijawab yang bersangkutan tidak tahu.

Lantas saya menyampaikan bahwa akan melakukan konfirmasi kepada Yosua, dan apakah ia bersedia membackup saya jika yang bersangkutan melawan, dan siap menembak.

Ricky Rizal lantas menjawab tidak siap mental. Karenanya lantas saya meminta Ricky Rizal untuk memanggil Richard eliser untuk menemui saya.

Dan dengan pertanyaan yang sama Richard untuk membackup saya pada saat melakukan konfi kasih kepada almarhum Yosua.

Majelis hakim yang mulia pada saat pembicaraan dengan Ricky Rizal maupun Richard di Saguling sama sekali tidak ada rencana maupun niat yang saya sampaikan untuk membunuh Yosua, sebagaimana yang dituduhkan penuntut umum dalam surat tuntutannya yang hanya bersandar pada keterangan terdakwa Richard Eliezer.

demikian pula keterangan tunggal dari terdakwa Richard yang menjelaskan bagaimana saya memberikan kotak peluru kepadanya, menggunakan sarung tangan, juga menyebutkan mengenai pembicaraan CCTV yang semua Keterangan tersebut tidak benar, tidak ada dalam fakta, dan tidak berkesesuaian dengan bukti-bukti di persidangan.

Meskipun benar saya telah meminta backup mengantisipasi kemungkinan perlawanan dari Yosua, namun maksud yang saya sampaikan adalah semata-mata melakukan konfirmasi terhadap Yosua atas peristiwa yang telah dialami oleh istri saya, Putri Candrawati, sebagaimana fakta tersebut telah dibenarkan oleh saksi Ricky Rizal dan saksi lainnya

Selanjutnya untuk kepentingan isolasi yang biasa dilakukan oleh keluarga kami setelah dari luar kota, istri saya berpamitan lalu menyampaikan bahwa saya akan melakukan konfirmasi kepada Yosua nanti malam setelah istri aya isolasi dan saya selesai kegiatan di Depok.

Kemudian ia berangkat menuju rumah dinas Duren Tiga sementara saya yang masih belum bisa berpikir jernih dan tidak tahu harus melakukan apa, akhirnya melangkahkan kaki memenuhi agenda undangan pimpinan yang sudah terjadwal di Depok.

Sepanjang perjalanan dari rumah Saguling, pikiran saya terus berkecamuk dan semakin memuncak ketika mobil yang saya tumpangi akan melewati rumah dinas Duren Tiga 46, dan melihat Yosua berdiri di depan rumah.

Seketika itu juga kemarahan saya semakin meletup membayangkan apa yang sudah dilakukan kepada istri saya.

Segera saya perintahkan ADC dan sopir menghentikan mobil yang saya tumpangi, masuk ke dalam rumah, dan meminta Kuat Maruf yang kebetulan berada di sana untuk memanggil Ricky dan Yosua agar menemui saya.

Dengan amarah yang memuncak saya mengkonfirmasi Yosua mengapa ia berlaku kurang ajar terhadap istri saya.

Namun Yosua menjawab dengan lancang kurang ajar bagaimana komandan. Seolah tidak ada satu apapun yang terjadi kesabaran dan akal pikiran saya pupus. Entah apa yang ada di benak saya saat itu.

Namun seketika itu juga terlontar dari mulut saya hajar cat kamu hajar cat. Richard langsung mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali ke arah Yosua.

Peluru Richard menembus tubuhnya kemudian menyebabkan almarhum Yosua jatuh dan meninggal dunia. Kejadian tersebut begitu cepat stop berhenti Saya sempat mengucapkannya, berupaya menghentikan tembakan Richard, dan sontak menyadarkan saya bahwa telah terjadi penembakan oleh Richard Eliezer yang dapat mengakibatkan matinya Yosua.

Lantas saya segera keluar memerintahkan Prayogi untuk segera memanggil ambulans sebagai upaya memberikan pertolongan bagi almarhum Yosua.

Saya begitu panik saat itu namun harus segera memutuskan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi keadaan tersebut, terutama untuk melindungi Richard Eliezer pasca terjadinya peristiwa penembakan.

Majelis hakim Yang Mulia, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum yang terhormat.

Sebagai seorang anggota polisi yang berpengalaman sebagai penyidik maka sesaat setelah peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Richard Eliezer dengan cepat saya dapat menggunakan pengetahuan dan pengalaman saya untuk mengatasi keadaan tersebut.

Ketika saya melihat senjata yang terselip di pinggang belakang kanan Yosua, maka saya segera mencocokkan situasi yang terjadi dengan cerita yang layak sebagai cara melindungi Richard Eliezer.

Imajinasi saya bekerja, dan segera saya mengambil senjata HS dari pinggang Yosua, menggenggamnya dan menembakkan ke dinding di atas tangga, lantas menggenggamkan senjata tersebut ke tangan Yosua, dan kemudian menembakkannya ke dinding atas TV di ruang tengah rumah Duren Tiga sehingga cerita tembak menembak antara Richard Eliezer dengan Yosua dapat tergambarkan di tempat kejadian perkara.

Selanjutnya saya meminta Prayogi untuk memanggil ambulans untuk menolong almarhum Yosua, lalu saya segera memeriksa keadaan istri saya Putri Candrawati yang berada di dalam kamar, membuka pintu kamar yang tertutup dan menemukan dalam keadaan menangis ketakutan.

Saya mendekatnya untuk menutup wajahnya, agar tidak melihat keadaan di sekitar, dan menarik tubuhnya untuk meninggalkan rumah Rumah Duren Tiga untuk di bawah ke rumah Saguling.

Majelis hakim Yang Mulia, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum yang terhormat.

Cerita tidak benar mengenai tembak-menembak tersebut saya susun setelah Richard menembak Yosua.

Cerita tersebut bersandar pada pemahaman saya atas Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, penggunaan kekuatan dapat dilakukan oleh anggota Polri apabila terdapat ancaman kepada diri sendiri maupun orang lain. Sehingga saat itu cerita tembak menembak antara Richard dengan Yosua untuk melindungi istri saya yang dilecehkan di rumah Duren Tiga dapat menjadi alasan yang masuk akal melindungi Richard dari pertanggungjawaban pidana.

Bangunan cerita di Duren Tiga tersebut saya susun sendiri setelah terjadinya peristiwa penembakan terhadap Yosua, sehingga sama sekali tidak benar keterangan Richard Eliezer di depan persidangan yang menyampaikan bahwa cerita tersebut saya sampaikan kepada dirinya di rumah Saguling sebelum peristiwa tembak menembak terjadi.

Adalah tidak mungkin Jika saya membuat cerita sebagai bagian dari rencana pembunuhan seperti disampaikan Richard, karena faktanya saya tidak pernah berkomunikasi dengan Kuat Maruf, juga tidak ada menceritakan soal skenario tersebut kepada Ricky Rizal dan istri saya Putri Cendrawati sebelum terjadi penembakan tersebut.

Demikian pula saya tidak mengetahui posisi dan pergerakan masing-masing mereka termasuk almarhum Yosua saat di rumah Saguling maupun saat di rumah Duren Tiga.

Tidak ada orang lain apalagi istri saya Putri Candrawati yang ikut menyusun cerita tersebut.

Cerita tersebut sepenuhnya didasarkan pada pengetahuan yang saya miliki sebagai seorang penyidik, sementara istri saya Putri Candrawati juga kuat Maruf, Ricky Rizal, bahkan Richard jelas sama sekali tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang tersebut.

Justru pada tanggal 9 Juli 2022, istri saya Putri Candrawati sangat marah setelah saya menyampaikan cerita tembak menembak yang melibatkan istri saya sebagai korban pelecehan di Duren Tiga.

Juga terutama karena sebelumnya ia telah meminta kepada saya agar permasalahan dengan Yosua diselesaikan dengan baik-baik.

Cerita tembak menembak tersebut baru saya sampaikan kepada Richard Eliezer pasca terjadinya peristiwa penembakan Yosua setelah memerintahkan Ricky Rizal mengantar istri saya kembali ke rumah Saguling, kemudian saya masuk kembali menemui Richard Eliezer untuk menjelaskan cerita tembak-menembak tersebut dengan maksud untuk dijelaskan kepada penyidik apabila kemudian menghadapi pemeriksaan.

Cerita tembak menembak juga baru saya jelaskan kepada kuat Maruf dan Ricky Rizal ketika saya menemui mereka saat pemeriksaan di Biro Provos Mabes Polri.

Di dalam cerita tersebut saya sampaikan bahwa saya tidak berada di TKP pada saat tembak-membak terjadi. Saya tiba saat peristiwa telah selesai cerita tidak benar tersebut, yang belakangan terungkap setelah diputarnya kopi rekaman CCTV di depan pos satpam Rumah Duren Tiga oleh penyidik Polri.

Sebelumnya untuk mendukung cerita tersebut pada tanggal 13 Juli 2022, saya telah memerintahkan salah satu anggota kepolisian untuk merusak laptop dan flashdisk yang berisi kopi rekaman CCTV di depan pos satpam Rumah Duren Tiga.

Tindakan tersebut kemudian telah menyeret sebagian anggota Polri yang melaksanakan perintah tersebut dalam pemeriksaan kode etik pidana, dan diberhentikan sebagai anggota Polri.

Dampak tersebut tidak pernah saya bayangkan, sementara institusi Polri juga tidak mengindahkan penjelasan dan permohonan maaf yang saya sampaikan pada setiap pemeriksaan.

Bahwa semua anggota Polri tersebut tidak bersalah karena mereka telah mendapatkan informasi dan fakta yang keliru, juga menja menjalankan perintah saya yang keliru.

Majelis hakim Yang Mulia, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum yang terhormat.

Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti. Penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan.

Terlebih khusus terhadap istri saya yang terkasih Putri Candrawati yang untuk kedua kalinya harus menderita karena tanpa dasar dan bukti kesalahannya, telah dijadikan terdakwa dalam persidangan ini setelah sebelumnya menjadi korban perkosaan yang merampas kehormatan dan martabatnya sebagai seorang perempuan, istri dan ibu dari anak-anak kami.
Tidak bisa saya bayangkan Bagaimana hancur dan sakitnya perasaannya. Kiranya Tuhan sajalah yang selalu menguatkan dan menghiburnya.

Saya sungguh menyesali bahwa peristiwa pembunuhan yang terjadi terhadap almarhum Yosua telah menyeret mereka yang tidak terlibat dan tidak bersalah ke dalam ruang persidangan pidana.

Mereka dituntut atas perbuatan dan kesalahan yang tidak mereka ketahui. Penyesalan yang teramat dalam juga terhadap kuat Maruf dan Ricky Rizal ebagai orang-orang yang baik yang telah didudukkan sebagai terdakwa tanpa tahu apa kesalahannya.

Juga terhadap Richard Eliezer ang harus menghadapi situasi ini.
Saya bersalah dan menyesal karena amarah dan emosi telah menutup logika berpikir saya.

Saya lupa bahwa saya seorang Inspektur Jenderal polisi dan pejabat utama Polri, yang tidak pantas melakukan hal tersebut.

Selama 28 tahun, saya tidak pernah lelah mendedikasikan diri bagi Polri yang selalu saya cintai. Dalam banyak penugasan sebagai seorang polisi acap kali saya harus meninggalkan istri dan anak-anak, semata-mata untuk memberikan dedikasi terbaik bagi kepolisian, masyarakat, nusa dan bangsa.

Sebagai anggota Polri saya tidak pernah melakukan pelanggaran pidana, pelanggaran disiplin, maupun kode etik, bahkan telah menerima bintang Bhayangkara Pratama dari bapak presiden yang membuktikan Dharma Bakti saya bagi Polri yang tanpa cacat dan celah selama berdinas.

Majelis hakim Yang Mulia, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum yang terhormat.

Akhirnya di tengah persidangan yang begitu sesat dan penuh tekanan ini, saya kembali menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga korban almarhum Yosua, kepada bapak Presiden Republik Indonesia, dan seluruh jajarannya, kepada bapak Kapolri dan Kepolisian Republik Indonesia yang sangat saya cintai, kepada masyarakat Indonesia yang telah terganggu dengan peristiwa ini.

Saya juga meminta maaf sujud kepada istri saya yang terkasih Putri Candrawati dan anak-anak saya, telah lalai menjalankan tugas sebagai seorang suami, sebagai seorang ayah yang baik.
Semoga Tuhan mengampuni saya, dan kiranya ia selalu memberikan keteguhan dan kekuatan kepada kalian.

Selanjutnya melalui pembelaan ini saya mohon kepada majelis hakim yang mulia berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian objektif atas fakta dan bukti yang dihadirkan di persidangan ini dengan mempertimbangkan

Pertama, bahwa sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya harkat martabat saya, juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan.

Kedua, dalam pemeriksaan saya telah berupaya menyajikan semua fakta yang saya ketahui, termasuk mendorong saksi atau terdakwa lain sebagaimana dalam keterangan kuat Maruf untuk mengungkap skenario tidak benar pada pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Ketiga, saya telah mengakui cerita tidak benar mengenai tembak menembak di rumah Duren Tiga.

Keempat, saya telah menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya.

Kelima, saya telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalani persidangan menyampaikan semua keterangan yang saya ketahui.

Keenam, saya telah mendapatkan hukuman dari masyarakat atau sosial punishment yang begitu berat tidak saja terhadap diri saya, namun juga terhadap istri keluarga bahkan anak-anak kami.

Ketujuh, saik saya maupun istri telah didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan ini dan berada dalam tahanan, sementara 4 orang anak-anak kami terkhusus yang masih balita juga punya hak dan masih membutuhkan perawatan juga perhatian dari kedua orang tuanya.

Kedelapan, sebelumnya saya tidak pernah melakukan tindak pidana di masyarakat, melakukan pelanggaran mau pelanggaran etik maupun disiplin di kepolisian.

Kesembilan, saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada nusa dan bangsa sehingga atas kesetiaan dan Dharma Bakti tersebut saya telah dianugerahi bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia.

Saya juga telah mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 PIN emas Kapolri atas pengungkapan berbagai kasus penting di kepolisian antara lain pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kg sabu, pengungkapan kasus Joko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya.

Kesepuluh, atas perkara ini saya telah dijatuhi hukuman administratif dari Polri berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Akibatnya saya telah kehilangan pekerjaan dan tidak lagi mendapatkan hak-hak apapun termasuk uang pensiun sehingga saya telah kehilangan sumber penghidupan bagi saya dan keluarga.

Sebagai manusia biasa saya juga tidak luput dari salah dan dosa, kiranya Tuhan yang maha pengasih berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk bertobat dan memperbaiki diri.

Sebagaimana yang termuat dalam kitab Mazmur 51 ayat 13, janganlah membuang aku dari hadapanmu dan janganlah mengambil rohmu yang kudus daripadaku.

Demikian pula termuat dalam Wahyu 3 ayat 19, barangsiapa kukasihi ia kutegor dan kuhajar, sebab itu relakanlah hatimu dan bertobatlah.

Masa lalu adalah pengalaman berharga hari ini adalah kehidupan kepastian hari esok adalah pengharapan.

Demikian nota pembelaan pribadi ini saya sampaikan, semoga dapat menjadi pertimbangan yang adil bagi Yang Mulia majelis hakim dalam memutuskan perkara ini di tengah desakan dan sesaknya ruangan persidangan ini.

Terima kasih

Mako Brimob, 24 Januari 2023.

Baca juga: Pledoi Ricky Rizal: Saya Tidak Tahu Permasalahan Yosua dengan Putri Candrawati

Baca juga: Ditahan Kasus Pembunuhan Yosua, Ricky Rizal Minta Maaf ke 3 Putrinya: Maafkan ayah lama tak pulang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved