DPRD Provinsi Jambi

UMP Jambi 2023 Mulai Diberlakukan. DPRD Provinsi Jambi Singgung Gaji Honorer Pemprov Belum Layak

Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Budi Yako singgung Gubernur Jambi minta perhatikan gaji pegawai honorer di lingkungan Pemprov

Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD Provinsi Jambi Budi Yako. 

TRIBUN JAMBI.COM,JAMBI- Upah Minimun Provinsi (UMP) Jambi 2023 telah diberlakukan untuk karyawan perusahaan.

Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Budi Yako singgung Gubernur Jambi minta perhatikan gaji pegawai honorer di lingkungan Pemprov Jambi dinaikkan.

Hingga hari ini kata Budiyako, gaji pegawai honorer di Pemerintah Provinsi Jambi masih di angka 1,5 juta, sementara kebutuhan makan dan minum nya juga di sana.

"Melihat gaji para pegawai honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) Pemprov Jambi hanya 1,5 juta dan sangat sedih kita. Saya tanyakan adakah pemerintah memikirkan untuk mereka juga. Perusahaan dituntut menjalankan aturan UMP yang telah dibuat, sementara di pegawai Pemprov Jambi sendiri sangat tidak layak," kata Budi Yako Senin (23/1/2023).

Budi Yako menyebut, sudah banyak contohnya pegawai PTT hanya digaji 1-1,5 juta itupun dibayar setelah kerja enam bulan.

"Harus nya Pemerintah Provinsi Jambi juga bercermin dulu, meskipun tidak bisa menyamakan UMP setidaknya di angka 2 jutaan lah. Pak Gubernur tolong ini, disamping aturan UMP dilaksanakan, pegawai kita dilingkungan Pemprov Jambi juga harus diperhatikan," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Anggota DPR RI Sebut Tutup Tambang Batu Bara, Samsul Riduan: Pemerintah Harus Bernyali Besar

Baca juga: Renungan Harian Kristen 24 Jan 2023 - Akhir Cerita yang Bahagia

Baca juga: Puncak Musim Hujan, BPBD Muaro Jambi Minta Warga Waspada

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved