Digrebek Suami dan Polisi Saat Bersama Selingkuhan, E Dijerat Pasal 284 Tentang Perzinaan
E (40) dan J (39), pasangan bukan suami istri yang digrebek suami sah berinsial H (43) saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Merangin.
Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - E (40) dan J (39), pasangan bukan suami istri yang digrebek suami sah berinsial H (43) saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, bahwa E yang merupakan honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko dan pria idaman lainnya sudah diperiksa.
"Selain itu, suami E juga sudah diperiksa," katanya, Minggu (22/1/2023).
Lanjut AKP Lumbrian, E dan J akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Diberitakan sebelumnya, honorer RSUD Kolonel Abundjani Bangko, berinsial E (40) digrebek bersama seorang pria berinsial J, di salah satu penginapan di Bangko.
Penggrebekan ini, dilakukan langsung oleh suami E, berinsial H (43) bersama anggota Polres Merangin.
Baca juga: Honorer RSUD Kolonel Abundjani Bangko Digrebek Suami, Ketahuan Bersama Pria Lain di Penginapan
Penggerebekan pasangan selingkuh ini, berawal saat H mencurigai istrinya pergi ke Bangko, dan melihat pelaku J berada di Simpang Jelita Margo Tabir.
“Awalnya melihat J di Simpang Jelita, langsung curiga karena memang saya pernah menegur J karena terlalu dekat dengan istri saya, sehingga saya mengintai kegiatan J dan istri saya," jelas H.
Saat mengintai, ternyata hal yang dikhawatirkannya benar-benar terjadi, H melihat istrinya berboncengan dengan H menuju ke Bangko.
“Saya buntuti keduanya, sampai disalah satu penginapan di Kelurahan Dusun Bangko, sekitar pukul 19.30 WIB. Mereka langsung masuk ke dalam kamar,” imbuhnya.
Kemudian dirinya menelpon salah satu anggota Polres Merangin, untuk mengrebek isterinya bersama lelaki selingkuhannya.
“Waktu di grebek, lampu dalam kamar dimatikannya. Saat aparat mengiintrogasi ternyata Joni mengakui perbuatan itu dan sudah sering melakukannya,” terangnya.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra membenarkan penangakapan pasangan mesum tersebut.
Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Kecewa Jaksa Sebut Anaknya Selingkuh dengan Putri, Gayus: Bisa Geser Fakta
”Benar, aggota mengerebek pasangan bukan suami istri di salah satu penginapan di Kelurahan Dusun Bangko bersama suami sahnya,” kata AKP Lumbrian, Minggu (22/1/2023).
Pada penangkapan kedua pelaku dugaan perzinahan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa seprai milik penginapan. Selain itu surat nikah dan berapa helai tisu bekas.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Curhat Wanita Ini Menyesal Tidur dengan Sepupunya, Takut Rahasianya Disebarkan ke Istri Sah |
![]() |
---|
Syok Suami Pergoki Istri Ngamar dengan Sahabatnya, Curiga Salah Kirim Chat: Padahal Dulu Bahagia |
![]() |
---|
Polres Merangin Tertibkan PETI di Kawasan Geopark |
![]() |
---|
MALUNYA Bripka D Ngamar dengan Wanita Klub Malam Digrebek Istri, Rupanya Sudah 3 Kali Diselingkuhi |
![]() |
---|
SOSOK Baiq Miranda Puspa Fratiwi, Istri yang Tewas Dicekik Suami di Lombok: Baik, Pekerja Keras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.