Berita Tebo
Ketemu Bawaslu RI, SAD di Tebo Minta Buatkan TPS Khusus Saat Pemilu 2024
Suku Anak Dalam (SAD) yang berdomisili di Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo minta dibuatkan TPS dekat pemukimannya.
Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO- Suku Anak Dalam (SAD) yang berdomisili di Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo minta dibuatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang di wilayah pemukimanannya.
Hal itu disampaikan salah satu SAD pada saat Pimpinan Bawaslu turun ke Desa Tanah Garo, Kamis (19/1/2023).
Lolly Suhenti Pimpinan Bawaslu RI menyampaikan Kecamatan Muara Tabir salah satu kecamatan yang menjadi perhatian Bawaslu.
"Kita belajar dari Pemilu 2019,kita juga merujuk pada indeks kerawanan Pemilu 2024 dimana unsur yang paling penting adalah dan perlu mendapatkan perhatian penuh adalah berkenaan dengan hak pilih dan hak memilih," ujar dia.
Dalam konteks ini menurutnya SAD yang hidupnya nomaden dihutan itu tetap perlu diperhatikan untuk memenuhkan hak pilihnya.
Baca juga: Pejalanan Pimpinan Bawaslu RI Temui Suku Anak Dalam di Tanah Garo Tebo
Dalam kesempatan kali ini, Bawaslu memastikan sahabat, teman-teman dan keluarga di SAD juga komitmen dari pemerintah kabupaten untuk memastikan prosesnya secara teknis.
"Salah satu contohnya yang digagas KPU soal lokasi khusus TPS, tujuan nya memudahkan orang memilih, tujuan menghilangkan Gab," ungkapnya.
Kedepannya kata dia, Bawaslu berharap adanya TPS didalam supaya mereka tidak jauh untuk memilih.
Berdasarkan apa yang mereka sampaikan ada yang berjalan sampai 18 KM untuk mencapai ke TPS, karena posisinya diluar pemukiman mereka, ada bahkan ada yang jalan kaki selama tiga hari.
Sementara itu pihak Bawaslu juga melibatkan SAD sebagai kader partisipatif pemilu maka dia akan menjadi vokal point akan menghubungkan Bawaslu dengan masayarakat yang ada dipemukiman SAD.
Baca juga: Bawaslu Tanjabtim Sebut Identifikasi Lapas Jadi Lokasi Khusus Pemilu 2024
Ketua KPU Kabupaten Tebo H Basri mengatakan, sangat memungkin kan KPU menyediakan TPS khusus dipemukimanan SAD.
Namun dia bilang, SAD punya budaya berpindah tempat (melangun) itu menjadi catatan sehingga sulit mengambil kebijakan. Supaya tidak kosong sama sekali maka KPU gabungkan dengan TPS terdekat.
Usulan dari SAD terkait minta TPS khusus pihak KPU akan mengakaji ulang, pada pemilu sebelumnya memang ada TPS khusus atas kebijakan KPU.
Namun saat ini, sudah ada TPS lokasi khusus dan itu ada beberapa kriteria misalnya dilingkungan pondok pesantren yang notabene nya orang jauh, LP dan termasuk warga SAD yang berdomisili di sini.
Baca juga: Rekrutmen PPK dan PPS Selesai, Bawaslu Jambi: Tak Ada Temuan dan Laporan
Data pemilu sebelumnya, SAD yang berhak memilih sekitar 236 pemilih.
Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Petani Terdampak Pengusuran Lahan Sawit di Muara Kilis Tak Dilibatkan Kelompok MJTI |
![]() |
---|
Konflik Kelompok MJTI dengan PT WKS di Muara Kilis Sudah Menemu Titik Terang 8 Point Disepakati |
![]() |
---|
Sejumlah OPD di Tebo Dimerger, Wabup Nazar: Kondisi Keuangan |
![]() |
---|
Wabup Tebo Jambi Minta ASN Tidak Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
2 OPD di Tebo Jambi Bakal Dapat Bantuan Program Non Fisik Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.