Berita Jambi
Rekrutmen PPK dan PPS Selesai, Bawaslu Jambi: Tak Ada Temuan dan Laporan
Proses Penerimaan badan Ad Hoc (PPK dan PPS) KPU Provinsi Jambi telah selesai dilaksanakan. Bawaslu Provinsi Jambi selalu melakukan pengawasan melekat
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Proses Penerimaan badan Ad Hoc (PPK dan PPS) KPU Provinsi Jambi telah selesai dilaksanakan.
Selama proses pelaksanaan penerimaan ini, Bawaslu Provinsi Jambi selalu melakukan pengawasan melekat
"Dari awal kita melakukan waskat, pengawasan melekat terkait dengan rekrutmen PPK dan PPS," kata anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, Jumat (20/1/2023).
Kata Ari Pengawasan ini dilakukan pada seluruh prosedur proses administrasi objek pengawasan, apakah KPU bekerja sesuai dengan prosedur ketentuan dalam merekrut atau tidak.
Mulai dari pendaftaran sampai terakhir wawancara pengawan dilakukan Bawaslu seluruh kabupaten/kota dan Panwascam.
Hingga proses rekrutmen rampung, Bawaslu tidak menerima laporan dan temuan terkait dengan proses rekrutmen tersebut.
Baca juga: 3 Taman Kota yang Cocok jadi Destinasi Wisata di Kota Jambi
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah Konsisten Putri Cadrawati Alami Pelecehan: Ada 4 Alat Bukti
"Sampai saat ini belum ada laporan atau temuan terkait rekruitmen yang dilakukan kawan-kawan KPU," ujarnya.
Meski begitu ada isu-isu liar yang beredar mengatakan ada penerimaan dengan menggunakan uang.
Hanya saja kata dia, Bawaslu tak menemukan hal tersebut terlebih lagi hal seperti itu sulit untuk dibuktikan jika tidak ada laporan.
Untuk itu kata dia jika ada masyarakat yang merasa ada penerimaan yang menyalahi aturan untuk segera melaporkan ke Bawaslu.(Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah Konsisten Putri Cadrawati Alami Pelecehan: Ada 4 Alat Bukti
Baca juga: Takut Pembunuhan Sebelumnya Diungkap, Wowon Cs Racun Istri Siri di Bekasi, Total 9 Korban
Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Fakta Baru Tentang Bunda Corla: Gak Boleh Kan Masuk TV
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.