Berita Merangin

Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa 2022, Wabup Nilwan Minta Tahun 2023 Lebih Baik

Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya didampingi Sekda Fajarman, membuka rapat evaluasi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2022 dan percepatan

Penulis: Solehan | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Solehan
Rapat evaluasi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2022 dan percepatan pengadaan barang dan jasa Kabupaten Merangin tahun 2023, Jumat (20/1/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya didampingi Sekda Fajarman, membuka rapat evaluasi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2022 dan percepatan pengadaan barang dan jasa Kabupaten Merangin tahun 2023, Jumat (20/1/2023).

Pada acara yang berlangsung di Aula Utama kantor lama Bupati Merangin tersebut, Wabup Nilwan berharap hasil kerja pengadaan barang dan jasa satu tahan lalu, dapat dijadikan pedoman untuk perbaikan pada 2023.

‘’Pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Merangin sejak beberapa tahun terakhir ini, telah menerapkan system pengadaan secara online, yang menggunakan aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elekronik)," katanya.

Lanjut Nilwan, sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan persaingan yang sehat dan menjamin efesiensi, efektivitas, transfaran dan akuntabel dalam pembelanjaan uang daerah serta meningkatkan Value For Money dengan memberi nilai manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Sedangkan untuk percepatan mengadaan barang/jasa Pemerintah jelas Nilwan, sangatlah penting, dimana belanja Pemerintah akan mendorong permintaan dan meningkatkan konsumsi masyarakat.

Baca juga: Jelang Imlek Harga 3 Jenis Seafood ini Melambung Tinggi, Bawa Putih Rp 450 Ribu per Kg

Baca juga: Macam-macam SDA di Indonesia, Kunci jawaban SD Kelas 5 IPAS Halaman 190

‘’Permintaan dan meningkatkan konsumsi masyarakat itu, akan menggerakan produksi dan menumbuhkan ekonomi yang dibutuhkan, seperti peredaran uang yang semakin banyak dan itu berasal dari konsumsi dan belanja Pemerintah," terangnya.

Sementara itu, Sekda Merangin Fajarman menambahkan, pengadaan barang / jasa harus dimulai lebih awal. Hal ini akan berdampak terhadap transfer dana Pusat ke daerah, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penyaluran DAK itu jelas Sekda dilakukan secara bertahap dan memiliki batas waktu penyaluran. Untuk tahap pertama seluruh dokumen persyaratan yang disampaikan ke Dirjen Perimbangan Keuangan melalui aplikasi OMSPAN paling lambat 21 Juli 2023.

‘’Jadi jika penyampaian dokumen persyaratannya melewati batas waktu yang telah ditetapkan, dapat dipastikan dana DAK tidak akan ditransfer ke daerah ini akan merugikan keuangan daerah serta roda perekonomian masyarakat," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Solehan)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Disebut Tidak Mau Jenguk Adzam, Sule: Cukup aku yang luapkan kesedihan

Baca juga: Reaksi Luna Maya Tahu Ariel NOAH Punya Pacar Disorot: Gak Mau Ngusik

Baca juga: Jelang Imlek Harga 3 Jenis Seafood ini Melambung Tinggi, Bawa Putih Rp 450 Ribu per Kg

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved