Sidang Ferdy Sambo
Tangis Ibu Brigadir Yosua Dengar Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara: Tuntutan Tidak Manusiawi
Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.Rosti Simanjuntak mengungkapkan kekecewaan
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan jaksa ini.
Rosti Simanjuntak tak berhenti menangis setelah melihat tayangan televisi sidang pembunuhan brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawati dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujarnya.
Sementara di Jambi, ibu Brigadir Yosua mengaku sangat kecewa dengan tuntutan yang dismapaikan jaksa penuntut umum (JPU).
"Tuntutan ini jauh dari dugaan pihak keluarga," katanya sambil menangis.
Baca juga: Sidang Tuntutan Putri Candrawati, JPU: Pemerkosaan Menutupi Peristiwa Sebenarnya
Baca juga: Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putri Candrawati
Pihak keluarga Brigadir Yosua awalnya berharap jaksa menuntut Putri Candrawati dengan hukuman maksimal atau hukuman mati sesuai pidana melanggal Pasal 340.
"Tuntutan 8 tahun penjara itu tidak manusiawi, karena Putri sudah mengatakan hal bohong soal Yosua. Putri tak memiliki hati nutrani," kata ibu Brigadir Yosua.
Putri, lanjutnya tak memikirkan perasaan ibu Brigadir Yosua.
Diketahui, Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sidang tuntutan Putri Candrawati digelar pada Rabu (18/1/2023) di PN Jakarta Selatan.
Tuntutan Putri Candrawati serupa dengan tuntutan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sementara terdakwa ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Untuk tuntutan Richard Eliezer akan digelar sesaat lagi.
Pada saat pembacaan tuntutan, jaksa menyebutkan jika klaim Putri Candarwati diperkosa Brigadir Yosua yidak memiliki bukti yang cukup.
“Bahwa Putri Candrawati telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah adalah tidak cukup alat bukti,” tegas jaksa.
Fakta di persidangan, menurut jaksa bertolak belakang dengan klaim Putri Candarwati.
Dimana empat saksi yakni Richard Pudihang Lumiu Kuat Maruf, Susi dan Ricky Rizal tidak melihat Brigadir Yosua memperkosa Putri Candrawati.
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut justru menunjukkan keterangan terdakwa Putri yang merasa telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah adalah janggal dan tidak didukung alat bukti yang kuat,” ucap jaksa.
Baca juga: Jaksa: Putri Candrawati Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Pembunuhan Berencana
Baca juga: Putri Candarwati Dituntut 8 Tahun Penjara, Serupa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Richard Berapa?
Dalam sidang tersebut jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan istri Ferdy Sambo tersebut.
Selain yang memberatkan, JPU juga membacakan poin yang meringankannya dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga," sebut Jaksa.
Selain itu jaksa juga menyebutkan bahwa Putri Candrawati berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama di persidangan.
"Terdakwa berbelit belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam peridangan," beber Jaksa dilihat dalam tayangan Breakingnews Kompas TV.
"terdakwa tidak menyesali perbuatannya,"
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kegaduhan ditengah masyararakat,"
Setelah membacakan hal yang memberatkan, jaksa juga membacakan poin yang meringankan Putri Candrawati.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan," sebut Jaksa.
Untuk sidang pekan depan, beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putri Candrawati
Baca juga: Sidang Tuntutan Putri Candrawati, JPU: Pemerkosaan Menutupi Peristiwa Sebenarnya
Baca juga: Jaksa: Putri Candrawati Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Pembunuhan Berencana
Kecewa Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Martin Lukas: Lebih Baik Bebaskan Saja |
![]() |
---|
Manfaat Sumber Daya Alam Nonhayati, Kunci Jawaban SD Kelas 5 IPAS Halaman 184 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Provinsi Jambi Eka Marlina Kunjungi SMA Titian Teras, Pantau KBM Tatap Muka |
![]() |
---|
Jaksa: Putri Candrawati Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.