Pembunuhan Brigadir Yosua

Reaksi Keluarga Richard Eliezer Atas Tuntutan 12 Tahun Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Richard Eleizer dituntut 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada sidang yang digelar Rabu (18/1/2023). Atas tuntutan ini,

Editor: Suci Rahayu PK
YouTube Kompas TV
Keluarga Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara 12 tahun terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Rabu (18/1/2023). 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Richard Eleizer dituntut 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada sidang yang digelar Rabu (18/1/2023).

Dalam persidangan, Richard Eliezer disebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama dengan 4 terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Atas tuntutan ini, keluarga Richard Eliezer mengaku terpukul.

Ini seperti dikatakan Roy Pudihang, paman dari Richard Eliezer.

"Kami keluarga merasa terkejut, terpukul dengan hukuman yang dijatuhkan hukuman 12 tahun."

"Kami yakin kebenaran pasti akan berlaku untuk anak kami Richard Eliezer," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Roy mengatakan, keluarga masih berharap majelis hakim memberikan keadilan bagi Richard Eliezer.

"Memohon kepada Pak Hakim akan memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada Richard Eliezer," ucap Roy.

Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Syok Mendengar Putri Candrawathi Hanya Tuntutan 8 Tahun Penjara

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun, Ronny Talapessy: Kami akan Terus Berjuang, Tidak Sampai Disini

Selanjutnya, Roy menyebut, pihaknya tetap mendukung Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mendampingi keponakannya dalam proses persidangan.

 

"Kepada Pak Ronny kami tetap mendukung dan mengawal Richard Eliezer," ucapnya.

Sebelumnya, JPU menjatuhkan tuntutan selama 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan terkait kasus Brigadir Yosua.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Adapun hal-hal yang memberatkan, Richard Eliezer merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua.

Sementara hal yang meringankan, yakni Richard Eliezer menyesali perbuatan dan bekerja sama mengungkap kasus.

Sementara untuk terdaka lainnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, sementara Putri Candarwati. Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan 8 tahun penjara.

Ronny Talapessy Sebut JPU Tak Lihat Status JC Richard Eliezer

Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melihat status Bharada E sebagai justice collaborator dalam menuntut pidana 12 tahun penjara.

Hal itu disampaikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai pembacaan tuntutan dari JPU dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (18/1/2023).

Jaksa mmenuntut Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Serahkan Semua Keputusan Akhir Kepada Majelis Hakim

Tuntutan tersebut lebih berat daripada Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yang dituntut 8 tahun pidana penjara.

Sehingga menurut Ronny Talapessy bahwa tuntutan terhadap Bharada E tersebut dikeluarkan jaksa tanpa memperhatikan status kliennya.

Sebab sejak awal status Richard Eliezer sebagai justice collaborator, orang mengungkap perkara tersebut hingga terang benderang.

Untuk itu Ronny Talapessy menegaskan akan terus berjuang untuk kliennya dalam mendapatkan keadilan.

Bahkan kata dia bahwa perjuangannya sebagai kuasa hukum tidak akan berhenti sampai disini.

Jaksa menuntut kliennya dengan pidana penjara selama 12 tahun atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Ronny menyebutkan bahwa tuntutan tersebut mengusik rasa keadilan.

Tuntutan itu tidak hanya mengusik rasa keadilan baginya sebagai kuasa hukum dan terdakwa, tetapi juga bagi masyarakat luas.

"Ini (sidang pembacaan tuntutan) terkait dengan rasa keadilan, ini mengusik rasa keadilan kami tim penasehat hukum, Richard Eliezer dan masyarakat luas," kata Ronny, Rabu (18/1/2023).

Meski demikian, Ronny menyampaikan tetap menghargai keputusan jaksa dalam meberikan tuntan kepada kliennya.

Namun yang pasti kata dia bahwa pihaknya memiliki pandangan yang berbda dalam perkara tersebut.

"Terkait apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan kami menghormati dan mengahrgai tapi kami punya pandangan yang berbeda," ujarnya.

Ronny Talapessy menegaskan bahwa pihaknya siap membantah tuntutan jaksa tersebut melalui pembelaan pada sidang selanjutnya.

"Tentunya didalam tuntutan yang dibacakan hari ini, beberapa poin kami membantah,"

"Sejak awal kami membantah bahwa klien kami tidak mempunyai niat (mens rea), sudah terungkap di persidangan,"

Ronny mengungkapkan bahwa saksi hingga ahli yang dihadirkan tidak memberatkan Bharada E.

"Status Richard Eliezer sebagai justice collaborator sejak awal konsisten dan kooperatif, kami pikir bahwa status dia sebagai JC tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh JPU,"

"Kami melihat perjuangan dari Richard Eliezer yang mencoba konsisten dan berani mengambil sikap, berkata jujur dari proses penyidikan hingga penyidikan,"

Dia kembali menegaskan bahwa perjuangannya bersama Richard Elizer akan terus hingga mendapatkan keadilan.

"Kami akan terus berjuang, perjuangan kami tidak akan sampai disini, kami masih yakin bahwa keadilan ada untuk orang kecil, keadilan ada untuk orang tertindas,"

Terkait tuntutan yang lebih tinggi dibandingkan dengan otak pemunuhan Ronny Talapessy menyerahkan ke publik untuk menilainya.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Syok Mendengar Putri Candrawathi Hanya Tuntutan 8 Tahun Penjara

Baca juga: Dituntut 12 Tahun, Ronny Talapessy Sebut JPU Tak Lihat Status Bharada E Sebagai Justice Collaborator

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Serahkan Semua Keputusan Akhir Kepada Majelis Hakim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved