Pembunuhan Brigadir Yosua
Ibu Yosua Sedih Kecewa dengan Tuntutan Jaksa ke Ferdy Sambo: Tidak Berimbang Perbuatan dan Hukuman
Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, merasa sedih dan kecewa dengan tuntutan jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup.
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, merasa sedih dan kecewa dengan tuntutan jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup.
Rosti menyebut seluruh keluarga merasa sedih dan kecewa dengan tuntutan yang diberikan kepada tersangka pembunuhan berencana anaknya ini.
"Kami sekeluarga didalam mengikuti pesidangan terkait tuntutan Jaksa Penutut Umum kepada Ferdy Sambo, ada merasakan sangat sangat kecewa, karena disana hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah tuntutan seumur hidup," kata Rosti Simanjuntak dalam Breaking News, Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

"Jadi kepada JPU yang memberikan tuntutan seumur hidup kami merasakan sangat sangat sedih dan sangat kecewa."
Tuntutan tersebut, lanjut dia tidak sesuai dengan harapan keluarga, dimana Ferdy Sambo seharusnya dituntut hukuman mati sesuai ketentuan dalam Pasal 340 KUHP karena telah membunuh anak mereka dengan sadis.
"Menurut kami sebagai orang tua terlebih saya sebagai seorang ibu, tidak berimbang kejahatan diperlakuannya (Ferdy Sambo) kepada anak kami, yakni pembunuhan yang sangat sadis, keji dan biadab," jelasnya.
Lebih lanjut Rosti Simanjuntak pun berharap berharap pelaku pembunuhan berencana terhadap anaknya dihukum dengan seadil-adilnya.
"Di sini kami sebagai bundanya almarhum mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzolimi," ujarnya.
Baca juga: Tidak Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Sebut Sambo Masih Punya Pengaruh
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Sebut Jaksa Tak Punya Nyali Tuntut Ferdi Sambo Hukuman Mati
Diberitakan sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat di Jl Duren Tiga No 46, Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.
“Mohon agar majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
“Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup.”
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tidak Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Sebut Sambo Masih Punya Pengaruh
Baca juga: Ricky Rizal Seharusnya Dituntut Lebih Berat dari Kuat, Ibu Brigadir Yosua: Karena RR Seorang Polisi
Borok Ferry Irawan Dibongkar Verrell Bramasta, Beda Jauh dengan Ivan Fadilla: Sebelum Pisah |
![]() |
---|
Tidak Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Sebut Sambo Masih Punya Pengaruh |
![]() |
---|
Ibunda Brigadir Yosua Berharap Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Jaksa Tuntut Pidana Seumur Hidup |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Sebut Jaksa Tak Punya Nyali Tuntut Ferdi Sambo Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.