Pembunuhan Brigadir Yosua

Ayah Brigadir Yosua Kecewa Jaksa Sebut Anaknya Selingkuh dengan Putri, Gayus: Bisa Geser Fakta

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua, mengaku sakit hati dan kecewa karena jaksa menyebut anaknya selingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawat

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
Ayah almahrum Brigadir Yosua Hutabarat, Samuel Huatabarat dan Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua, mengaku sakit hati dan kecewa karena jaksa menyebut anaknya selingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

"Hal ini (selingkuh) lah yang membuat kami sekeluarga, apalagi saya ayahnya almarhum Yosua merasa kecewa, merasa sakit hati," kata Samuel Hutabarat di program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

"Mulai dari timbulnya kasus pembunuhan berencana ini sudah difitnah terus menerus," ujarnya.

"Semua terdakwa memfitnah anak kami, bahwa anak kami ini melakukan pelecehan, berubah lagi ke pemerkosaan, lagi pula dibanting, timbul sekarang keputusan jaksa dibilangnya lagi sudah menjadi perselingkuhan, jadi semua gerombolan di Jakarta sudah memfitnah anak kami yang sudah mati, ini yang sangat menyakitkan," kata samuel dengan nada tinggi.

Ia bahkan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menegakkan hukum di Indonesia, karena merasa anaknya yang sudah meninggal difitnah oleh terdakwa dan jaksa.

"Kami memohon kepada Pak Presiden, pak Mahfud MD agar hukum di negara ini ditegakkan, anak kami sudah mati, mulai dari terdakwa sampai jaksa memfitnah anak kami yang sudah mati!" kata Samuel.

Baca juga: Tuntutan JPU di Sidang Ferdy Sambo Cs dan Rasa Keadilan

Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun, Kuasa Hukum Keluarga Yosua: Tidak Mewakili Keadilan

Ungkapan perselingkuhan tersebut muncul ketika jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Senin (16/1/2022).

Samuel menilai, jaksa menyimpulkan terjadi perselingkuhan antara Brigadir Yosua dengan Putri Candrawati berdasarkan hasil uji poligraf atau lie detector (alat pendeteksi kebohongan).

"Itulah yang dikatakan oleh jaksa makannya menyimpulkan bahwa ada perselingkuhan, ini yang sangat menyakitkan kami," ujarnya.

Ia juga menyayangkan jaksa yang seolah-olah mengesampingkan kesaksian kekasih Brigadir Yosua, Vera Simanjuntak, yang mengaku menelepon korban pada bulan Juni 2022.

"Kesaksian Vera yang bertelepon di bulan 6 yang lalu tidak diperdalam, kalau dari sana diperdalam mungkin bisa terkuak semua penyebab terjadinya ini (pembunuhan Brigadir Yosua -red)," kata Samuel.

Ia pun mengaku sakit hati karena sejak awal perkara pembunuhan Brigadir Yosua itu selalu memojokkan anaknya.

"Mulai dari terjadinya perkara ini, bahwa anak kami sudah difitnah di Duren Tiga, kita tahu sudah di SP3 oleh Mabes Polri, difitnah lagi, timbul lagi ini kesimpulan bahwa ada pelecehan, inilah yang sangat menyakitkan bagi kami keluarga besar Hutabarat," ujarnya.

"Anak kami sudah mati masih difitnah lagi. Seolah-olah permasalahan ini ditumpahkan bagi anak kami almarhum," ujarnya.

Samuel pun berharap pengadilan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yakni hukuman mati.

"Kami sangat mengharapkan dakwaan terhadap Ferdy Sambo pasal 340 pembunuhan berencana, itu yang sangat kami harapkan, hukuman maksimal yaitu hukuman mati, itu lah satu-satunya yang kami harapkan," ujarnya.

Ia mengatakan, harapan tersebut ia sampaikan agar peristiwa serupa tak terulang kembali.

"Biar tidak ada lagi Sambo-Sambo lain di kemudian hari," ujarnya.

Baca juga: Benarkah Kartu Prakerja Bisa Diikuti Penerima BSU hingga PKH? Ini Penjelasannya

Baca juga: AS Roma Ingin Segera Mengunci Dybala Hingga 2026 Melalui Klausul Pelepasan

Mantan Hakim Agung Sebut Frasa Perselingkuhan Bisa Geser Fakta Persidangan

Hakim Agung Periode 2011-2018, Gayus Lumbuun, menyebut frasa perselingkuhan dari JPU itu sangat berpengaruh menggeser fakta-fakta persidangan selama ini.

"Ungkapan resmi tuntutan JPU kemarin, menyebutkan bukan kekerasan seksual tapi perselingkuhan. Ini sangat berpengaruh menggeser fakta-fakta yang terjadi selama ini," kata Gayus Lumbuun di program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Ia juga menyebut ungkapan perselingkuhan itu bisa mengubah pemahaman publik terkait kasus kekerasan seksual yang selalu ditekankan oleh pihak Putri Candrawati dan Ferdy Sambo di persidangan.

"Seorang suami, apakah itu perselingkuhan, apakah itu perkosaan, hampir sama, bahwa dia telah mengganggu kehormatan keluarga, ini saya khawatir sekali," kata Gayus.

Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2021 lalu terkait dakwaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) yang bergeser menjadi pembunuhan (Pasal 338) atas peristiwa matinya seseorang karena terbukti terjadi perselingkuhan.

"Itu digeser oleh hakim, jaksa juga sepakat, dari 340 menjadi 338, pembunuhan berencana yang saya sebut sebagai melakukan (main) hakim sendiri," ujarnya.

Ia menyebut, pengadilan harus menggali tentang klaim perselingkuhan yang terjadi di Magelang sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua terjadi.

"Kalau ini memang sah dan meyakinkan hakim, saya berpendapat bahwa pelaku utama yang memerintah ini bisa bergeser," kata Gayus.

Sambo bisa dinilai tidak merencanakan karena, sebagaimana tertulis di salah satu dakwaan JPU sebelumnya, pembunuhan terhadap Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan.

"Nah ini berkembang lagi, bahkan bukan pelecehan tapi perselingkuhan," kata Gayus.

"Oleh karena itu, hakim akan mempelajari secara utuh nanti apakah Sambo ini dalam merencanakan pembunuhan betul-betul dia merencanakan atau dia merencanakan tapi dengan dasar adanya cuatan dari istrinya," kata dia.

Menurut mantan Hakim Agung itu, apabila ungkapan perselingkuhan JPU itu didukung fakta-fakta yang meyakinkan hakim, maka dakwaan terhadap Sambo bisa menjadi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, bukan lagi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Itu membuat seseorang yang didakwa dengan 340 ini bisa bergeser menjadi main hakim sendiri, yang pasalnya bukan pasal itu (340 KUHP), ada di beberapa pasal, 310 dan juga 338 yang juga didakwakan (terhadap Sambo Cs)," ujarnya.

"Ini memang satu dilematis pembuktian yang memang harus betul-betul akurat pembuktiannya itu bisa diterima oleh hakim," kata Gayus.

Pandangan hakim dari Pasal 340 menjadi Pasal 338 KUHP itu memerlukan bukti adanya perselingkuhan atau tidak antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

Sebab, di dalam dakwaan JPU sebelumnya, pengakuan terjadinya pelecehan dari istrinya itu membuat Sambo marah dan menyusun rencana untuk membunuh Brigadir Yosua.

"Jadi strateginya itu memang perencanaan karena dia menjadi korban dulu, korban dari berita istrinya," ujarnya.

Gayus pun menegaskan, ungkapan perselingkuhan yang dilontarkan oleh JPU di persidangan harus dijelaskan secara legal justice atau secara hukum.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rizky Billar Bantah Larang Lesti Kejora Tampil di Televisi: Kami Cuma Mau Menenangkan Diri Dulu

Baca juga: Lowongan Kerja PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, Simak Persyaratannya

Baca juga: Venna Melinda Minta Maaf ke Verrell Bramasta Pasca Di-KDRT Ferry Irawan: Mama Salah Pilih Orang!

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved