Berita Tebo
5.484 Unit Kendaraan di Kabupaten Tebo Sudah Melakukan Pemutihan Pajak
Tahun 2022 UPT Samsat Tebo mencatat 5.484 unit yang melakukan pemutihan pajak di Kabupaten Tebo
Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Tahun 2022 UPT Samsat Tebo mencatat 5.484 unit yang melakukan pemutihan pajak di Kabupaten Tebo.
Helvirani Kepala Samsat Kabupaten Tebo saat dikonfirmasikan Senin (16/1/2023) mengatakan ada sebanyak 5.484 unit kendaraan yang melakukan pemutihan pajak di Kabupaten Tebo.
Dari 5.484 unit tersebut dengan bermacam jenis kendaraan. Mulai dari roda dua dan roda empat.
"R dua 3.895 unit, R empat 1.589 unit," ungkapnya.
Uang yang didapatkan dari Pemutihan pajak, Helvira menyebut ada lima miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah.
"Uang tersebut pemutihan ya," tegas Helvira.
Lanjut kata dia, kalau realiasasi akhir per 31 desember 2022, Samsat mempunyai target Rp 27,265 miliar.
"Terasliasi per 31 Desember sebesar Rp 30,670 miliar," ungkapnya.
Dari target yang ditetapkan Samsat, UPT Samsat Tebo over target yakni Rp 341 miliar.
Dirinya menilai, masayakat Kabupaten Tebo sudah mulai taat membayar pajak, mungkin disebabkan perekonian Kabupaten Tebo mulai membaik, sehingga mengalami peningkatan membayar pajak.
"Tahun 2022 mengalami peningkatan membayar pajak," ungkapnya. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Baca juga: Resep Semur Telur, Bisa Tambahkan Ayam Giling dan Udang Giling
Baca juga: 11 Kendaraan Dinas di Merangin Belum Bayar Pajak Sejak 2018
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.