Sidang Ferdy Sambo
Chat Putri Cadrawati dan Brigadir Yosua Pernah Dibocorkan Hendra Kurniawan, Ini Isinya
Percakapan almarhum Brigadir Yosua dengan terdakwa Putri Candrawati pernah dibocorkan Hendra Kurniawan, eks Karo Paminal Propam Polri
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM- Percakapan almarhum Brigadir Yosua dengan terdakwa Putri Candrawati pernah dibocorkan Hendra Kurniawan, eks Karo Paminal Propam Polri.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu meghadirkan terdakwa Kompol Chuck Putranto.
Hendra Kurniawan kata Eks Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto pernah membocorkan isi pesan whatsapp (WA) Putri Candrawati dan Brigadir Yosua.
"Ada (bocoran pesan WA), terkait WA pembicaraan antara ibu Putri dengan adek almarhum Yosua," kata Chuck Putranto di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Chuck menuturkan isi pesan antara Putri dan Yosua yang ditunjukkan hanya membahas soal Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci mengenai isi pesan itu.
Baca juga: Kata Eks Hakim Agung Soal Kemungkinan Keringan Hukuman Bharada E Atas Status Justice Collaborator
"Yang saya ingat pembicarannya masalah HUT bhayangkara datang ke rumah sekitar seperti itu," jelas Chuck.
Lebih lanjut, Chuck menambahkan bahwa Hendra Kurniawan pun sempat mempertanyakan apakah isi pesan itu menunjukkan ada hubungan antara Putri dan Yosua.
"Iya beliau sampaikan ini menurutmu nih ada hubungan apa tidak," ucap Chuck menirukan pernyataan Hendra Kurniawan.
Menurutnya, tidak ada yang mencurigakan dari isi pesan tersebut.
Dia menyatakan cara berbicara Putri memang seperti itu kepada ajudan lainnya.
"Kalo saya baca waktu saat itu hal yang biasa Karena kan Bu Putri kalau bicara seperti itu," pungkasnya.
Baca juga: Putri Candrawati Bilang Brigadir Yosua Arogan dan Pernah Tegur 2 Kali, Ferdy Sambo Malah Sebaliknya
Putri Candrawati Tak Menyesal, Jadikan Pembelajaran
Putri Candrawati beri keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (11/1/2023).
Dalam sidang tersebut istri Ferdy Sambo tersebut menyampaikan pandangannya dalam menjalani kehidupan.
Pandangan tersebut disampaikan bermula saat majelis hakim menanyai Putri terkait peristiwa yang dialaminya saat ini.
Majelis hakim menanyakan apakah Putri Candrawati menyesal telah terseret dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan ditetapkan sebagai terdakwa.
Baca juga: Samuel Hutabarat Sebut Tangisan Sambo dan Putri Candrawati di Ruang Sidang untuk Tutupi Kebohongan
"Apakah suadara menyelesal dalam hal ini," tanya Majelis Hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Mendengar pertanyaan hakim, Putri Candrawati mengatakan dalam hidupnya hanya ada pembelajaran.
"Dalam hidup saya mungkin bukan penyesalan tapi pembelajaran. Bahwa saya harus lebih hati-hati untuk ke depannya," jawab Putri Candrawati.
Sebelumnya dalam persidangan Putri Candrawati mengaku tak mengerti dakwaan yang dilayangkan kepadanya.
"Saya tidak tahu di mana salah saya hingga saya harus menjadi terdakwa seperti ini," ujarnya di hadapan Majelis Hakim saat persidangan pada Rabu (11/1/2023).
Menurutnya, dia tidak turut serta dalam peristiwa penembakan tehadap Brigadir Yosua.
"Saya tidak membunuh siapa-siapa," katanya.
Dia menjelaskan bahwa dirinya hanya berniat untuk isolasi mandiri di Rumah Duren Tiga pada saat itu.
Kemudian dia mengklaim tak mengetahui bahwa suaminya juga datang ke Rumah Duren Tiga.
"Saya tidak tahu kalau suami saya akan datang ke Duren Tiga. Dan pada saat peristiwa penembakan itu terjadi, saya sedang dalam keadaan istirahat di kamar tertutup," kata Putri.
Setelahnya, tangis Putri pun pecah.
Dia berhenti bicara dan menangis sesenggukan.
Baca juga: Putri Candrawati Bilang Tak Visum Karena Bingung dan Malu, Martin Simanjuntak Sebut Itu Tak Relevan
Selanjutnya dia menyampaikan permintaan maaf kepada para anggota Polri yang terseret kasus ini, yaitu par terdakwa obstruction of justice.
"Dan juga saya ingin meminta maaf kepada para personil Polri yang terdampak dalam peristiwa tersebut. Doa saya selalu menyertai agar selalu diberikan yang terbaik," ujarnya.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ini Film dan Proposal Keselamatan Berkendara Gen Z
Baca juga: Postingan Terakhir Revaldo Diserbu Warganet Usai Ditangkap Polisi: Nyimeng Mulu Bos!
Baca juga: Kata Eks Hakim Agung Soal Kemungkinan Keringan Hukuman Bharada E Atas Status Justice Collaborator
Baca juga: Berikut Pergerakan Harga Buyback Emas Batangan Galeri 24 Kota Jambi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.