Sidang Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan Cs Hari Ini Lanjut Sidang Perkara Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir Yosua

Hendra Kurniawan Cs terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali akan menjalani persidangan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
istimewa
Brigjen Hendra Kurniawan (kanan) saat menjalani sidang baru-baru ini. 

TRIBUNJAMBI.COM- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Agenda sidang hari ini (Kamis, 12 Januari 2023) pemeriksaan saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Propam Polri.

Hendra nantinya akan mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi ahli yang meringankan dari tim kuasa hukum.

Bukan hanya Hendra Kurniawan, terdakwa yang akan menjalani sidang yakni Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Jadwal tersebut berdasarkan informasi dari situs resmi PN Jaksel, Kamis (12/1/2023).

Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang keterangan saksi lanjutan dari JPU.

Keduanya, bakal mengikuti sidang kasus Brigadir Yosua mulai pukul 9.00 WIB di ruang yang sama, Ruang Sidang Utama, PN Jaksel.

Baca juga: Putri Candrawati Ngaku Ditanya Soal Hubungan Spesial dengan Brigadir Yosua Dibantah LPSK: Halu

"Agenda keterangan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum, Ruang Sidang Ruang Sidang Utama," keterangan di sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Kamis (12/1/2023).

Kemudian, terdakwa Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo akan menjalani sidang pemeriksaan ahli mulai pukul 9.00 WIB di Ruang Sidang 03, PN Jaksel.

Diketahui, terdapat lima terdakwa yang menjalani sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, termasuk Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Kemudian, Putri Candrawati, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Baca juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo Cs, Putri Candrawati: Dalam Hidup Tidak Ada Penyesalan Tapi Pembelajaran

Pandangan Hidup Putri Candrawati

Putri Candrawati beri keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (11/1/2023).

Dalam sidang tersebut istri Ferdy Sambo tersebut menyampaikan pandangannya dalam menjalani kehidupan.

Pandangan tersebut disampaikan bermula saat majelis hakim menanyai Putri terkait peristiwa yang dialaminya saat ini.

Majelis hakim menanyakan apakah Putri Candrawati menyesal telah terseret dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan ditetapkan sebagai terdakwa.

"Apakah suadara menyelesal dalam hal ini," tanya Majelis Hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Mendengar pertanyaan hakim, Putri Candrawati mengatakan dalam hidupnya hanya ada pembelajaran.

"Dalam hidup saya mungkin bukan penyesalan tapi pembelajaran. Bahwa saya harus lebih hati-hati untuk ke depannya," jawab Putri Candrawati.

Sebelumnya dalam persidangan Putri Candrawati mengaku tak mengerti dakwaan yang dilayangkan kepadanya.

"Saya tidak tahu di mana salah saya hingga saya harus menjadi terdakwa seperti ini," ujarnya di hadapan Majelis Hakim saat persidangan pada Rabu (11/1/2023).

Menurutnya, dia tidak turut serta dalam peristiwa penembakan tehadap Brigadir Yosua.

"Saya tidak membunuh siapa-siapa," katanya.

Baca juga: Putri Candrawati Salahkan Ricky Rizal Terkait Transfer Rp 200 Juta

Dia menjelaskan bahwa dirinya hanya berniat untuk isolasi mandiri di Rumah Duren Tiga pada saat itu.

Kemudian dia mengklaim tak mengetahui bahwa suaminya juga datang ke Rumah Duren Tiga.

"Saya tidak tahu kalau suami saya akan datang ke Duren Tiga. Dan pada saat peristiwa penembakan itu terjadi, saya sedang dalam keadaan istirahat di kamar tertutup," kata Putri.

Setelahnya, tangis Putri pun pecah.

Dia berhenti bicara dan menangis sesenggukan.

Selanjutnya dia menyampaikan permintaan maaf kepada para anggota Polri yang terseret kasus ini, yaitu par terdakwa obstruction of justice.

"Dan juga saya ingin meminta maaf kepada para personil Polri yang terdampak dalam peristiwa tersebut. Doa saya selalu menyertai agar selalu diberikan yang terbaik," ujarnya.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Kata Ayah Brigadir Yosua Soal Penundaan Tuntutan Richard Eliezer: Berdoa Mendapatkan Keadilan

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Putri Candrawati Ngaku Ditanya Soal Hubungan Spesial dengan Brigadir Yosua Dibantah LPSK: Halu

Baca juga: Satlantas Polres Batanghari Imbau Sopir Batu Bara Taati Waktu Operasional

Baca juga: Berikan Apresiasi dan Penghargaan, Pemkot Jambi Gelar ASN Award dan Lomba Inovasi Daerah

Baca juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo Cs, Putri Candrawati: Dalam Hidup Tidak Ada Penyesalan Tapi Pembelajaran

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved