Sidang Ferdy Sambo
Putri Candrawati Kaget Ferdy Sambo Emosi dan Bertindak Kelewat Batas Hingga Bunuh Brigadir Yosua
Terdakwa Putri Candrawati mengaku bahwa tak menyangka bahwa Ferdy Sambo bertindak kelewat batas hingga membunuh Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dilanjutkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menghadirkan Putri Candrawati dimintai keterangan sebagai terdakwa.
Dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu Putri tampak menangis selama memberikan keterangannya.
Pada sidang lanjutan tersebut bahwa istri Ferdy Sambo membuat sebuah pengakuan.
Pengakuan yang diutarakan terdakwa Putri Candrawati yakni bahwa dia tak pernah menyangka suaminya yang merupakan eks Kadiv Propam Polri bisa terlalu emosi.
Bahkan tindakan Ferdy Sambo diluar dugaan Putri yakni Ferdy Sambo bertindak menghilangkan nyawa dari Brigadir Yosua Hutabarat.
"Saya juga tidak pernah menyangka suami saya akan seemosi dan bertindak sejauh ini," ungkap Putri.
Baca juga: Putri Candrawati Ngaku Sudah Cerita ke Ferdy Sambo Soal Pelecehan pada Malam Setelah Kejadian
Putri Candrawati pun kembali meminta maaf kepada keluarga Brigadir yosua khususnya kedua orang tua yang bersangkutan.
Da juga meminta maaf kepada para ajudan yang terseret dalam kasus ini seperti Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
"Mungkin kalau untuk dek Yosua almarhum saya mungkin ini menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dari dek Yosua," tuturnya.
Pembacaan Tuntutan Bharada E Ditunda
Pembacaan tuntutan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda hingga satu minggu kedepan.
Penundaan itu disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Seharusnya pembacaan tuntutan tersebut diagendakan pada hari ini, Rabu (11/1/2023).
Penundaan tersebut kata JPU karena ada terdakwa yang belum diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa yakni Putri Candrawati.
Baca juga: Setelah Pelecehan, Putri Candrawati Panggil Brigadir Yosua dan Suruh Resign dari Ajudan Ferdy sambo
"Karena berkas perkara ini satu kesatuan karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawati yang sedianya diperiksa kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata JPU dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pun tak masalah mengenai penundaan yang diminta pihak JPU.
"Baik, karena tadi alasan dari JPU, saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan terdakwa Putri Candrawati belum masuk ke dalam urat tuntutan saudara maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda," jelas Wahyu.
Wahyu menuturkan bahwa pihaknya memberikan waktu selama sepekan agar JPU menyelesaikan berkas penuntutan dan dibacakan di persidangan. JPU akan membacakan tuntutan kepada terdakwa lainnya.
"Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini, jadi minggu depan sidang yang akan datang adalah JPU yang akan membacakan tuntutan bersama-sama terdakwa yang lain," ungkapnya.
Lebih lanjut, Wahyu memerintahkan agar Bharada E untuk kembali ke dalam tahanan selama proses penyelesaian berkas penuntutan tersebut.
Baca juga: Putri Candrawati Dicecar Hakim Soal Siapa Yang Ajak Brigadir Yosua ke Duren Tiga
"Jadi saudara diperintahkan kembali ke dalam tahanan dan minggu depan akan dihadirkan mendengarkan tuntutan dari JPU," jelasnya dikutip dari Tribunnews.com.
Ronny Talapessy Optimis
Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkapkan rasa optimis terhadap keringan hukuman yang akan diterima kliennya.
Keringanan hukuman tersebut dikatakan Ronny disela-sela jelang dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2022).
Pada kesempatan tersebut kuasa hukum berdarah Ambon itu menyampaikan fakta fakta selama proses persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sehingga dia selaku tim kuasa hukum Bharada E merasa optimis bahwa tuntutan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan ringan.
Hal itu mengingat posisi Bharada E sebagai Justice Collaborator.
"Kami selalu mempunyai rasa optimis," kata Ronny mengawali wawancara dengan awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023)
Terkait persidangan hari ini, Ronny selaku tim kuasa hukum mengharapkan bahwa tuntutan yang dibacakan JPU nantinya haruslah sesuai dengan fakta persidangan.
"Kami tim penasehat hukum mengharapkan tuntutan untuk terdakwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu harus sesuai dengan fakta persidangan,"
Baca juga: Penggemar Bharada E Padati Ruang Sidang PN Jakarta Selatan untuk Beri Semangat ke Richard Eliezer
Ronny menyampaikan fakta persidangan yang melibatkan Bharada E terlibat dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.
"Pertama, Bharada E sebagai Justice Collaborator bekerjasama dan kooperatif dalam setiap agenda persidangan," kata Ronny dikutip dari tayangan Breakingnews Kompas TV.
Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan penjelas ahli hukum yang dihadirkan di ruang sidang menyebutkan bahwa pelaku tindak pidana atas perintah orang lain tidak dapat dipidana.
"Alat tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, itu catatan kami yang kedua," ungkap Ronny.
"Kami melihat Richard Eliezer tidak memiliki mens rea atau niat (dalam melakukan penembakan Brigadir Yosua)," kata Ronny menyampaikan poin terakhir fakta persidangan.
Meski demikian, Ronny Talapessy menyerahkan sepenuhnya kepada JPU dalam menyampaikan tuntutan terhadap kliennya.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Putri Candrawati Ngaku Sudah Cerita ke Ferdy Sambo Soal Pelecehan pada Malam Setelah Kejadian
Baca juga: Insentif Kartu Prakerja Hanya Rp 600 Ribu, Masyarakat Kecewa
Baca juga: Gubernur Cup 2023, Kesebelasan Tanjabbar Berhasil Pecundangi Kerinci 4-0
Baca juga: Kombes Yulius Resmi Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Putri Candrawati
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Bharada E
Ronny Talapessy
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tribunjambi.com
Putri Candrawati Ngaku Sudah Cerita ke Ferdy Sambo Soal Pelecehan pada Malam Setelah Kejadian |
![]() |
---|
Setelah Pelecehan, Putri Candrawati Panggil Brigadir Yosua dan Suruh Resign dari Ajudan Ferdy sambo |
![]() |
---|
Putri Candrawati Dicecar Hakim Soal Siapa Yang Ajak Brigadir Yosua ke Duren Tiga |
![]() |
---|
Jaksa Tunda Baca Tuntutan Bharada E Hingga Pekan Depan, Harus Periksa Putri Candrawati Dahulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.