Sidang Ferdy Sambo

Perbedaan Keterangan Ferdy Sambo vs Bharada E, Termasuk Posisi Putri Candrawati

perbedaan keterangan Ferdy Sambo dengan Bharada E: 1. Instruksi Menambah Amunisi 2. Cari Senjata Yosua 3. Posisi Putri Candrawati 4. Skenario

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
WARTA KOTA/YULIANTO/KOLASE TRIBUNJAMBI
Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer 

Dia pun melakukan penembakan antara tiga hingga empat kali.

Setelah dia menembak, giliran Ferdy Sambo yang kemudian ikut kokang senjata, lalu menembak juga ke bagian kepala Yosua.

Sementara Ferdy Sambo mengatakan tak pernah meminta menembak.

Dia saat di Duren Tiga hanya memerintahkan kepada Bharada E untuk menghajar Yosua.

Sambo menyebut, saat itu dirinya dalam keadaan emosi, memberi perintah hajar.

"Kalau dia lakukan penembakan, saya mungkin akan melakukan langkah lain, memproses yang bersangkutan," kata Sambo di PN Jakarta Selatan hari ini.

Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kiri ke kanan: Richard Eliezer, Kuat Maruf, Putri Candrawati, Ferdy Sambo, Ricky Rizal
Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kiri ke kanan: Richard Eliezer, Kuat Maruf, Putri Candrawati, Ferdy Sambo, Ricky Rizal (TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI)

Vonis Ferdy Sambo

Sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda pembacaan putusan vonis terhadap Ferdy Sambo dkk direncanakan akan dilakukan pada Februari mendatang.

Saat ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan terdakwa. Untuk pemeriksaan saksi dan keterangan ahli sudah selesai semuanya.

Pada pekan depan, sudah direncanakan pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Setelah sidang agenda tuntutan, sidang dilanjutkan dengan agenda pleidoi atau pembelaan.

Sidang ini total menghabiskan waktu sekitar empat bulan sejak sidang perdana digelar.

Sementara bila dihitung sejak Brigadir Yosua Hutabarat tewas ditembak, maka proses hukumnya hingga berakhirnya proses hukum di tingkat pengadilan negeri membutuhkan waktu 7 bulan.

Bila nanti dinyatakan bersalah, para terdakwa masih memiliki kesempatan lagi untuk mengajukan banding.

Demikian juga bila jaksa tidak puas atas keputusan hakim, bisa juga mengajukan banding.

Brigadir Yosua Hutabarat tewas di Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved