Komisioner KPU Kota Jambi Diperiksa KPU Provinsi Jambi Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Enam anggota KPU Kota Jambi diperiksa KPU Provinsi Jambi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Danang
Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Jambi Saat Menghadiri Konsolidasi Daerah Kesiapan Pemilu Serentak 2024, Sabtu (24/12/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisioner KPU Kota Jambi yang terdiri dari Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Jambi sebanyak 6 (enam) orang diperiksa KPU Provinsi Jambi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu  yang dilakukan oleh salah satu Komisioner, Selasa (10/1/2023).

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik.

"Kita baru klarifikasi, kemarin tiga orang kita panggil, hari ini tiga orang, ketua anggota dan sekretaris KPU Kota Jambi, Terkait dugaan salah seorang anggota yang diduga melanggar kode etik," ucapnya.

Namun Suparmin belum mengungkapkan siapa anggota KPU Kota Jambi yang dimaksud melanggar kode etik tersebut.

Ia mengatakan saat ini masih dalam proses sehingga belum bisa diungkapkan, karena baru tahap klarifikasi dan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.

Baca juga: KPU Kota Jambi Koordinasi Dengan Walikota Jambi Syarif Fasha Terkait Tahapan Pemilu

Suparmin mengungkapkan kode etik yang dilanggar salah seorang anggota KPU Kota Jambi tersebut ialah terkait dengan anggota yang tidak bekerja penuh waktu.

Hal ini menurutny melanggar pasal 21 huruf M UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan dengan jelasz siap bersedia bekerja penuh waktu. Dengan makna penjelasan pekerjaan penuh waktu adalah selama masa menjadi anggota tidak bekerja pada profesi lainnya.

"Ketika seseorang mendaftar jadi anggota KPU RI, Provinsi atau Kabupaten/kota mereka itukan menandatangani dokumen siap bekerja penuh waktu," jelasnya.

Selain itu kata dia ada juga sumpah janji untuk mendahulukan kepentingan NKRI diatas kepentingan pribadi dan golongan, jadi kerja pemilu yang dijalani lebih penting dari urusan apapun.

Kata dia KPU akan melakuak pengecekan lagi, karena untuk pembuktiannya tidak mudah, dan ada beberapa dokumen lagi yang akan dilengkapi.

"Kita belum pleno, Hasilnya nanti diinfokan, dalam waktu dekat pleno dulu, kita tetapkan hasilnya sepeti apa," ucapnya.

Baca juga: KPU Kota Jambi Lantik 55 Anggota PPK Siap Bekerja Untuk Pemilu 2024

Lebih lanjut kata Suparmin jika nanti pada kesimpulannya terbukti melanggar kode etik, maka ada beberapa sanksi yang mekanismenya melalui KPU RI. Paling ringan peringatan tertulis, hingga diberhentikan sementara dan dilaporkan ke DKPP.

Namun dalam pemeriksaan ini kata Suparmin anggota KPU Kota Jambi yang diduga melakukan pelanggaran ada yang mengakui dan ada yang tidak diakui, meski begitu KPU Provinsi Jambi memikiki alat bukti jelas dan bisa diuji.

Pemeriksaan ini dilakukan KPU Provinsi Jambi karena ada yang melakukan pelaporan ke KPU terkait dugaan pelanggaran kode etik ini, sehingga KPU Provinsi yang memiliki kewenangan untuk menangani ini melalui PKPU No 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU RI, Provinsi dan Kabupaten/kota.

"KPU Provinsi berwenang menangani dugaan pelanggaran etik anggota KPU kabupaten/kota," tutupnya.

Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved