Sidang Ferdy Sambo
Terungkap Perintah Ferdy Sambo di Saguling, Tembak Brigadir Yosua, Bukan Hajar
Bripka Ricky Rizal ungkap perintah Ferdy Sambo untuk menembak bukan menghajar Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Bripka Ricky Rizal beri keterangan sebagai terdakwa di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Norma Risma Tak Tega Laporkan Ibu Kandungnya ke Polisi, Padahal Sudah Berzina dengan Mantan Suaminya
Baca juga: Gubernur Jambi Resmikan Marketplace Mitra Resmi LKPP RI Asli Milik Anak Jambi
Baca juga: Perbaikan Jalan di Sarolangun, Masih Menjadi Mega Proyek di Tahun 2023
Tags
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
tembak
Ricky Rizal
Bharada E
Putri Candrawati
Tribunjambi.com
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.