Sidang Ferdy Sambo

Terungkap Perintah Ferdy Sambo di Saguling, Tembak Brigadir Yosua, Bukan Hajar

Bripka Ricky Rizal ungkap perintah Ferdy Sambo untuk menembak bukan menghajar Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Bripka Ricky Rizal beri keterangan sebagai terdakwa di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Norma Risma Tak Tega Laporkan Ibu Kandungnya ke Polisi, Padahal Sudah Berzina dengan Mantan Suaminya

Baca juga: Gubernur Jambi Resmikan Marketplace Mitra Resmi LKPP RI Asli Milik Anak Jambi

Baca juga: Perbaikan Jalan di Sarolangun, Masih Menjadi Mega Proyek di Tahun 2023

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved