Sidang Ferdy Sambo

Terungkap Perintah Ferdy Sambo di Saguling, Tembak Brigadir Yosua, Bukan Hajar

Bripka Ricky Rizal ungkap perintah Ferdy Sambo untuk menembak bukan menghajar Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Bripka Ricky Rizal beri keterangan sebagai terdakwa di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

"Tidak ada kalimat itu, kalau dia melawan kamu berani nggak tembak dia seperti itu,"

"Jadi saya tekankan bapak menyampaikan saya mau panggil dia (Brigadir Yosua) yang mulia,"

Ricky Rizal mengaku menjawab ke Ferdy Sambo bahwa tidak kuat mental untuk melakukan penembakan ke Brigadir Yosua meskipun nantinya melakukan perlawanan.

"Setelah saudara jelaskan itu, apa reaksi terdakwa Ferdy Sambo," tanya hakim lagi.

Baca juga: Ricky Rizal Ngaku Heran Ferdy Sambo Mampir ke Duren Tiga Sebelum Penembakan Brigadir Yosua, Padahal

"Bapak terdiam yang mulia, terus menyampaikan untuk panggil Richard,"

"Apakah pemanggilan saudara Richard Itu ide saudara atau ide dari Ferdy Sambo," tanya hakim lagi.

"Bapak hanya menyampaikan minta manggil Richard Yang Mulia," kata Ricky.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved