Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Diperiksa Sebagai Terdakwa Pembunuhan Yosua

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan memberikan keterangan sebagai terdakwa di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas TV
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan hadirkan saksi ahli meringankan, Senin (2/1/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan dimintai keterangan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Keterangan kedua terdakwa tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Agenda sidang tersebut dibenarkan Djuyamto, selaku Pejabat Humas PN Jakarta Selatan.

Dia mengatakan bahwa dua terdakwa akan diperiksa dan dimintai keterangan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sebagaimana diketahui bahwa Brigadir Yosua meninggal di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

"Sidang Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf, pemeriksaan terdakwa," kata Djuyamto.

Djuyamto mengatakan, rencananya sidang akan digelar pada pukul 09.30 WIB dengan menghadirkan langsung kedua terdakwa dalam persidangan.

Baca juga: Rekaman CCTV Pos Satpam Dekat Rumah Ferdy Sambo, Beberkan Fakta Pembunuhan Brigadir Yosua

Sebagai informasi, dengan digelarnya sidang pemeriksaan terdakwa ini, maka proses hukum Ricky Rizal dan Kuat Maruf sudah mendekati pada tahap tuntutan.

Kendati demikian, belum dapat dipastikan kapan jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutannya dalam persidangan.

Ricky Rizal Disebut Tak Miliki Mens Rea untuk Bunuh Brigadir Yosua

Terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ricky Rizal Wibowo disebut tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk membantu Ferdy Sambo dalam mengeksekusi Brigadir Yosua.

Hal itu diungkapkan oleh Ahli Pidana dari Universitas Krisnadwipayana Firman Wijaya saat dihadirkan oleh tim kuasa hukum Ricky Rizal sebagai ahli meringankan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mulanya, kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menanyakan terkait sikap kliennya yang menolak perintah Ferdy Sambo saat itu.

Kata Firman, kondisi seseorang dalam melakukan sesuatu itu harus hadir dari kekuatan mentalnya atau niatannya.

Baca juga: Ini Kata Kubu Ferdy Sambo Cs Soal Video Viral yang Diduga Wahyu Iman Santoso Sedang Curhat

Halaman
123
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved