Sidang Ferdy Sambo

Jadwal Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua Pekan Depan, Ferdy Sambo Beri Diperiksa Sebagai Terdakwa

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brogadir Yosua Hutabarat pada pekan depan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan dimintai keterangan sebagai terdakwa.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Sidang yang juga untuk perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tersebut telah dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan.

Agenda persidangan tersebut disampaikan Djuyamto selaku Pejabat Humas PN Jakarta Selatan.

Djuyamto mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akan didengar keterangannya sebagai terdakwa.

Adapun sidang itu akan digelar pada hari Selasa (10/1/2023) dan Rabu (11/1/2023).

Sementara Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga akan menjalani sidang dengan agenda yang sama pada Senin (9/1/2023).

Baca juga: Rekaman CCTV Pos Satpam Dekat Rumah Ferdy Sambo, Beberkan Fakta Pembunuhan Brigadir Yosua

"Ricky Rizal dan Kuat Maruf pemeriksaan terdakwa, Senin 9 Januari. Ferdy Sambo, Selasa 10 Januari dan Putri Candrawati Rabu 11 Januari," kata Djuyamto dalam keterangannya, Minggu (8/1/2023).

Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Agenda sidang untuk Bharada E ini juga merujuk pada persidangan sebelumnya, sebagaimana permintaan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan.

Rekaman CCTV yang diputar di sidang lanjutan memperlihatkan Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo
Rekaman CCTV yang diputar di sidang lanjutan memperlihatkan Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo (Capture Kompas TV)

"Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 11 Januari 2023 untuk tuntutan," kata Djuyamto dikutip dari Tribunnews.com.

Tak hanya itu, PN Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan.

Terhadap terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan digelar pada Kamis 12 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa.

Sementara untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto akan digelar pada Jumat 13 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan ahli meringankan dari tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Ini Kata Kubu Ferdy Sambo Cs Soal Video Viral yang Diduga Wahyu Iman Santoso Sedang Curhat

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved