8 Parpol Tolak Pemilu Sistem Proporsional Terutup, Ini kata Pimpinan Wilayah Jambi

Delapan partai politik yang ada di Parlemen secara resmi menyatakan sikap menolak diberlakukannya sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Delapan partai politik yang ada di Parlemen secara resmi menyatakan sikap menolak diberlakukannya sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024. 

"Kelebihan dari sistem tertutup partai akan bisa menempatkan kader-kadernya ke lembaga legislatif tentu yang sudah teruji dan memahami visi dan misi partai," ujarnya.

Berikut Pernyataan Sikap 8 Partai Politik Tersebut.

Pertama, Menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat di mana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.

Baca juga: Fraksi Demokrat Setujui 5 Ranperda Provinsi Jambi jadi Perda, Ezzaty Apresiasi Kerja Pansus

Kedua, sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan mahkamah konstitusi nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem (perkara dengan objek para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya)

Ketiga, KPU agar menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.

Keempat, Mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran pemilu 2024 serta kepada penyelenggara pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.

Kelima, Berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik keamanan dan ekonomi.

Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved