Langkah Mulus Perpu Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), seakan tidak kunjung usai baik saat penyusunannya maupun pasca disahkan DPR
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Diskursus Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), seakan tidak kunjung usai baik saat penyusunannya maupun pasca disahkan oleh DPR.
Kemudian keluar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat dan memberikan tenggang waktu 2 (dua) tahun kepada pembentuk Undang-Undang untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.
Konsekwensinya apabila tidak dilakukan perbaikan maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Putusan Mahkamah konstitusi a quo disambut baik beberbagai elemen dan menunggu pembuat Undang-undang mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi a quo untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan.
Akan tetapi bukan perbaikan yang dilakukan melainkan terjadi dugaan penyimpangan Putusan Mahkamah Konstitusi yang mana Presiden
Joko Widodo justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 sebagai pengganti UU Cipta Kerja.
Maka dari itu penulis menarik untuk mengupas apakah Perpu Cipta Kerja ini konstitusional atau tidak dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Perpu dan Subjektivitas Presiden.
Secara Konstitusional dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 memberikan hak kepada Presiden
menetapkan Perppu, dengan mengatakan “Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa,
Presiden berhak menetapkan Perppu.” Perdebatan akademik muncul terkait defenisi
“Kegentingan memaksa” yang dianggap sebagai subjektifitas Presiden yang menentukan,
padahal sejatinya Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 telah memberikan
tafsir “kegentingan memaksa” yaitu Pertama, adanya keadaan, yaitu kebutuhan mendesak
untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Kedua, Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum
atau ada tetapi tidak memadai.
Ketiga, Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-undangn secara prosedur biasa karena akan memakan waktu
yang cukup lama , sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;
Mengenai Perbitan Perpu penulis berpandangan pertama, meskipun penerbitan Perpu mengandung subjektifitas presiden, akan tetapi harus ada kondisi objektif yang harus dipenuhi sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, sehingga
argumentasi Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan “ …Tidak ada yang membantah
sekali satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu iya membuat perppu itu alasan kegentingan
itu berdasar penilaian presiden aja," (Kompas.com 04/01/2023), terbantahkan karena ada
batasan konstitusional mengenai hak subjektifitas presiden harus dalam koridor hukum.
Kedua, Sejogyanya Pernerbitan Perpu tidak hanya disandarkan kepada kewenagan yang
diberikan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan dengan Rambu-Rambu dalam Putusan
Mahkmah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 saja, melainkan harus disandarkan kepada
ketentuan Pasal 12 UUD 1945 yang berbunyi” Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-
syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang." dan kemudian keadaan
berbahaya dijabarkan dalam Perpu Nomor 74 Tahun 1957 terkait penetapan tiga jenis keadaan
berbahaya, yaitu (1) keadaan darurat sipil, (2) keadaan darurat militer, dan (3) keadaan darurat
perang, sehingga perbitan Perpu oleh Presiden bebnar-benar dalam kondisi berbahaya secara
nyata bukan berdasar subjektifitas Presiden yang tentunya tidak terlepas dari kepentingan
kekuasaan.
Langkah Mulus
Secara Konstitusi Indonesia menyediakan sarana untuk menguji konstitusionalitas Perpu yang diterbitkan oleh Presiden melalui dua cabang Kekuasaan Pertama, melalui Legislatif
Riview oleh DPR sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 mengatakan “Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan Dewan yang berikut,”, dan melalui Judicial Review oleh Lembaga Yudikatif (Mahkamah
Konstitusi) sesuai dengan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945.
Maka dari itu apabila Perpu Cipta Kerja diuji di DPR, maka tergantung dari hak kolektif koligial wakil rakyat disenayan memutuskan apakah disetujui atau tidak, meskipun kecil kemungkinan tidak setujui karena sebelumnya UU Cipta Kerja adalah hasil buah karya
Eksekutif dan Legislatif. Kedua, dari segi politik pragmatif komposisi elit politik di parlemen
didominasi oleh partai yang seirama dengan Eksekutif dapat prediksi Forum Legislative
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilham-kurniawan-dartias.jpg)