Minggu, 19 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Guru Honorer Muaro Jambi Tersangka

Curhat Pilu Guru Tri di DPR: Refleks Tegur Murid Berkata Kotor, Kini Suami Ditahan dan Terancam Bui

Di hadapan wakil rakyat, Tri menceritakan kronologi bagaimana tindakan pendisiplinan berujung pada status tersangka hingga penahanan suaminya.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Yt Kompas Tv
Tri Wulansari, guru honorer di Kumpeh Muaro Jambi dipolisikan ortu murid curhat ke Komisi III DPR RI. 

Ringkasan Berita:Kasus Guru Dipolisikan Ortu Murid
  • Guru Tri Wulansari dipolisikan usai menepuk mulut murid yang memaki saat razia rambut.
  • Korban mengaku diancam dibunuh oleh orang tua murid saat mencoba mediasi di rumah.
  • Meski berkali-kali minta maaf dan rela berhenti mengajar, pelapor tetap tutup pintu damai.
  • Tri ditetapkan tersangka sejak Mei 2025 dan suaminya kini sudah ditahan selama 3 bulan.
  • Kasus dibawa ke DPR RI karena mediasi tingkat desa hingga kabupaten gagal total.

 

TRIBUNJAMBI.COM – Ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI mendadak hening saat Tri Wulansari, seorang guru honorer asal Kumpeh, Muaro Jambi, menumpahkan kesedihannya. 

Di hadapan para wakil rakyat, Tri menceritakan kronologi bagaimana sebuah tindakan pendisiplinan berujung pada status tersangka hingga penahanan suaminya.

Tragedi ini bermula pada 8 Januari 2025, saat Tri melakukan razia rambut di lapangan sekolah. 

Ia mendapati empat siswa kelas 6 SD mengecat rambut mereka dengan warna pirang dan merah. 

Saat ditertibkan, satu siswa berontak dan melontarkan kata-kata kotor setelah rambutnya dipotong sedikit.

"Dia putar badan dan ngomong kotor. Saya refleks nabuk (menepuk) mulutnya. Saya bilang, 'Kamu ngomong apa? Di sekolah, guru adalah orang tuamu'. Tidak ada yang berdarah atau gigi patah, saya tidak pakai atribut apa pun di tangan," kenang Tri dengan suara bergetar.

Intimidasi dan Jalan Buntu Mediasi Bukannya berakhir damai, orang tua siswa tersebut justru mendatangi rumah Tri dengan penuh amarah.

Tri mengaku mendapatkan ancaman fisik yang sangat keras.

Baca juga: Komisi III DPR RI Pasang Badan untuk Guru Kumpeh Jambi: Tak Percaya Guru, Sekolahkan Anak di Rumah

Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Tuding Jokowi Jalankan Strategi Devide et Impera, Pecah Belah Pejuang Ijazah

Baca juga: Agus Saputra Ungkap Guru Lain Kerap Dapat Perlakuan Buruk dari Murid, Tapi Sekolah Bungkam

"Mati kau kubuat, entah secara kasar atau halus," ujar Tri menirukan ancaman orang tua murid tersebut.

Sejak saat itu, rentetan mediasi mulai dari tingkat Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan, hingga Ketua Adat selalu menemui jalan buntu.

Pihak orang tua bersikeras menempuh jalur hukum di luar keterlibatan instansi pendidikan.

Puncaknya, Tri Wulansari ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi pada 28 Mei 2025 dan wajib lapor hingga saat ini.

Pengorbanan hingga Titik Nadir Kisah ini semakin memilukan karena suami Tri turut terseret dan ditahan sejak 28 Oktober 2025.

Tri bahkan menyatakan kesediaannya untuk berhenti mengajar asalkan masalah ini selesai secara kekeluargaan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved