Sidang Ferdy Sambo
Ricky Rizal Hadirkan Ahli Psikologi Forensik, Kuat Maruf Bawa Ahli Pidana di Sidang Pembunuhan Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan hadirkan saksi ahli meringankan, Senin (2/1/2023).
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan hadirkan saksi ahli meringankan, Senin (2/1/2023).
Saksi ahli meringankan untuk terdakwa Richard Eliezer, Ferdy sambo dan Putri Candrawati sudah dihadirkan pekan lalu.
Ricky Rizal akan menghadirkan ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia (UI).
Dilansir Kompas.com, tim penasihat hukum Ricky Rizal akan menghadirkan ahli psikologi forensik dari Fakultas Psikologi UI, Nathanael Elnadus J Sumampouw, dalam persidangan hari ini.
Pengurus Pusat Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) itu dihadirkan pihak Ricky Rizal sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan.
"Ahli kita hari ini Psikolog Nathael dari Fakultas Psikologi UI," jelas Erman Umar, Senin.
Sementara Kuat Maruf menghadirkan satu saksi ahli pidana.
Baca juga: Cara Daftar Dapatkan Sertifikasi Halal Gratis, Pendaftaran Dibuka Hari Ini
Baca juga: Prediksi AsianBookie Filipina Vs Indonesia di Piala AFF Malam Ini, Tim Shin Tae-yong Diunggulkan
Dikutip dari Kompas.com, tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf akan menghadirkan Ahli Pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan.
Muhammad Arif Setiawan dihadirkan pihak Kuat Maruf sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan.
"Kami hadirkan DR Muhammad Arif Setiawan, SH, MH," ungkap Irwan Irawan, Senin.
Sebagai informasi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawati yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas informasi itu, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Cara Daftar Dapatkan Sertifikasi Halal Gratis, Pendaftaran Dibuka Hari Ini
Baca juga: Nikita Mirzani Curhat Kondisi Kasurnya Dalam Tahanan, Pantas Tulang Lehernya Sakit: Gak Layak!
Baca juga: Tirta Mayang Raih Nilai Kinerja Tertinggi BUMD Air Minum se-Provinsi Jambi Tahun 2022