Cara Daftar Dapatkan Sertifikasi Halal Gratis, Pendaftaran Dibuka Hari Ini
Mulai hari ini, Senin (2/1/2023) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
TRIBUNJAMBI.COM - Mulai hari ini, Senin (2/1/2023) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Unutk periode kali ini, kuota sertifikasi halal gratis sebanyak 1 juta dengan melanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).
"Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar," ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham dalam siaran pers.
Aqil berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023.
Penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.
Berdasarkan ketentuan, jika tidak ada sertifikat halal pada pelaku usaha makanan dan minuman, maka dikenakan sanksi.
"Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil.
Baca juga: Nikita Mirzani Curhat Kondisi Kasurnya Dalam Tahanan, Pantas Tulang Lehernya Sakit: Gak Layak!
Baca juga: Aldila Jelita Emosi Disebut Ngemis Dana Lewat Donasi untuk Indra Bekti: Sok Menilai!
Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah mengatakan, pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id untuk mendaftar Sehati 2023.
"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Siti Aminah.
Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama (Kemenag) untuk masyarakat.
Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.
Berikut syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;