Berita Jambi

PPKM Dicabut, Sekda Kota Jambi Tetap Himbau Lakukan Prokes dan Vaksin

Untuk di Kota Jambi, Ridwan menyebutkan kegiatan kemasyarakatan akan dilonggarkan namun akan tetap dipantau. "Tidak los kontrol, tetap menjaga protok

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi A Ridwan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah pusat telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terkait hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi A Ridwan mengatakan pihaknya telah mengikuti rapat melalui zoom meeting terkait pencabutan PPKM ini.

Ridwan mengatakan, keputusan pencabutan PPKM oleh pemerintah pusat lantaran kasus Covid-19 signifikan melandai. Sehingga aktivitas masyarakat dilonggarkan.

Untuk di Kota Jambi, Ridwan menyebutkan kegiatan kemasyarakatan akan dilonggarkan namun akan tetap dipantau.

"Tidak los kontrol, tetap menjaga protokol kesehatan. Berdasarkan pertemuan tadi, intinya didaerah kebijakan masing-masing," ujarnya. Senin, (2/1/2022).

Ridwan juga menambahkan, terkait dengan penetapan peraturan setelah ini nantinya akan dibuat. Ia mengatakan, untuk kegiatan event yang melibatkan banyak orang harus tetap memberi laporan.

"Kalau event, mungkin nanti sifatnya melaporkan saja. Tapi harus tetap menyediakan prokes seperti ambulans dan tetap menjaga kesehatan," jelasnya.

Meski demikian, ia juga tetap menghimbau masyarakat agar tetap divaksin sebagai upaya menjaga kekebalan tubuh.

"Keinginan pemerintah pusat, kita tetap waspada. Dan vaksin tetap kita himbau," ujarnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Temuan Mayat Wanita di Semurup Kerinci, Diduga Meninggal Karena Sakit sejak 2 Hari Lalu

Baca juga: Bupati Merangin Mengaku Belum Dapat Laporan Dua Warga Sungai Manau Tewas di Lubang Jarum PETI

Baca juga: Ikut Laga Gubenur Cup 2023, Tim Sepakbola Kota Jambi Tidak Bawa Pemain Luar

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved