DPRD Provinsi Jambi

Kiprah DPRD Provinsi Jambi Menuju 'Jambi Mantap 2024' Lewat Merdekakan SAD 113 dari Konflik Lahan

Peran Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto tidak terlepas dari terselesainya kasus konflik lahan tersebut. Komitmen Edi Purwanto yang kuat dalam...

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut andil dalam penyelesaian konflik lahan Suku Anak Dalam (SAD) 113 dengan PT Berkah Sawit Utama (BSU) di wilayah Kabupaten Batanghari yang telah terselesai dengan telah diterimanya sertifikat tanah kepada 774 Kepala Keluarga SAD 113 . 

“Akhirnya mohon maaf, saya rapat di rumah dinas saya bersama Pak Dirjen dan forkopimda serta perwakilan SAD. Kemudian SAD minta kepada kita untuk difasilitasi ketemu dengan pihak BSU. Ya tentu kalau SAD sebagai masyarakat meminta itu kita fasilitasi, karena yang kita inginkan adalah penyelesaian dengan cara baik,”katanya.

Setelah itu kata Edi Purwanto, empat hari kemudian kembali dilakukan pertemuan antara SAD dan PT BSU di rumah dinasnya. Pada pertemuan yang dilakukan dengan cara musyawarah ini, melalui kebijakannya memberikan waktu untuk kedua belah pihak musyawarah selama satu minggu.

“Alhamdulillah pada akhirnya dapat keputusan yang sama-sama kita harapkan, keputusan yang baik antara kedua belah pihak. Persoalan kasus konflik lahan yang terjadi hampir 37 tahun terselesaikan dengan cara yang baik, dimana PT BSU menyerahkan lahan seluas 750 hektare dan ditambah dengan 20 hektare lahan untuk fasilitas umum dan permukiman,”ungkapnya.

Penyelesaian yang tidak mudah ini diakhiri dengan penyerahan sertifikat secara virtual oleh Joko Widodo dan secara langsung oleh Menteri ATR BPN, Hadi Tjahjanto di wilayah SAD 113 Desa Singkawang, Kabupaten Batanghari. Sebelumnya, Hadi Tjahjanto memberikan penghargaan kepada Edi Purwanto di Jakarta (7/12) lalu atas prestasi dalam penyelesaian konflik masyarakat SAD 113. Edi Purwanto menyebut bahwa keberhasilan dari penyelesaian kasus konflik tidak terlepas dari kolaborasi bersama.

“saya ucapkan terima kasih kepada unsur forkopimda terutama pak Danrem, kami mengapresiasi pak danrem yang turun ke lapangan dengan saya selesaikan persoalan ini, karena sekali lagi saya katakan bahwa ini tidak mudah perlu pertarungang yang luar biasa,”ujarnya.

Lebih lanjut disisi lain, Edi Purwanto juga mengucapkan terima kasih kepada pak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Menteri ATR BPN, Hadi Tjahjanto yang turun langsung memberikan sertifikat tanah tersebut kepada SAD 113 meski dengan perjalanan yang cukup jauh.

“Saya ucapkan juga kepada pak Menteri yang sudah secara langsung menyerahkan sertifikat kepada masyarakat SAD 113. Semoga ini menjadi semangat kita bersama untuk menyelesaikan kasus-kasus konflik lahan yang ada di Provinsi Jambi,”tuturnya.

Keberhasilan dalam menyelesaikan kasus konflik lahan yang terjadi selama 37 tahun ini, bisa membuka pemikiran bahwa pansus konflik lahan yang diinisiasi oleh Edi Purwanto dan meskipun ini baru pertama di Indonesia, pansus ini bisa menyelesaikan konflik lahan yang tentunya kata Edi Purwanto jauh dari kericuhan kedua belah pihak.

“Masyarakat yang selama ini apatis terhadap pansus konflik lahan dprd provinsi jambi walaupun pansus itu pertama kali di indonesia dibuat, alhamdulilah sudah menghasilkan satu keputusan yang baik, sesuai dengan tujuan dan harapan kita dari membuat pansus konflik lahan. Alhamdulillah beberapa tempat di Indonesia sudah menjadikan pansus konflik lahan dprd provinsi jambi ini sebagai role model dalam penyelesaian agraria,”ucapnya.

Edi Purwanto menerangkan bahwa tiga prinsip yang digunakan dalam penyelesaian konflik lahan yakni prinsip kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum. Kata Edi Purwanto jika ketiga prinsip ini dilaksanakan dengan cara baik, maka penyelesaian konflik lahan akan terselesaikan dengan cara baik pula.

“Pinsipnya kita harus menggunakan prinsip dalam penyelesaian ini, pertama aspek pemanfaatan itu sendiri, ada aspek keadilan dan kepastian hukum. Insha allah jika ketiganya sudah kita terapkan maka akan terselesaikan dengan cara baik semuanya,”ujarnya.

Edi Purwanto menegaskan bahwa jika dalam penyelesaian konflik lahan langsung pada pendekatan hukum, maka hal tersebut akan sulit mencapai suatu rasa keadilan pada kedua pihak yang berkonflik. Maka memang kata Edi Purwanto,pendekatan-pendekatan politik dan hukum ada satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan untuk menyelesaikan konflik-konflik tersebut.

“Ketika para pihak duduk bersama, diskusi bersama dan pemerintah sebagai wasitnya, sebagai penjaga konstitusi ini bisa berada di tengah menyelesaikan konflik. Maka terwujud menyelesaikan masalah tanpa masalah dan jangan menyelesaikan masalah menimbulkan masalah baru di lapangan,”paparnya.

“Setelah ini ada tanggungjawab kita untuk mensejahterakan masyarakat, kita bergandengan tangan antara korporasi dengan pemerintah.Saya berharap kesadaran kolektif dari korporasi- korporasi yang lain bisa meniru PT BSU sehingga nanti bisa selesai dengan baik dan menggembirakan, sehingga jambi terbebas dari konflik lahan,”pungkasnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Cabut Gugatannya ke Presiden RI dan Kapolri, Fokus ke Kasus Hukumnya

Baca juga: Apa Kata Simone Inzaghi terkait Musim Pertamanya di Inter Milan?

Baca juga: Promo Pizza Hut Hari Ini 31 Desember 2022, Pizza 1 Meter untuk 10 Orang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved